Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 20 Januari 2017 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Beberapa bangunan untuk kepentingan umum yang dikelola oleh sebuah instansi dan pihak swasta masih mencantut nama Pontianak padahal secara geografisnya bangunan-bangunan tersebut berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.
Hal ini sangat disesalkan oleh Bupati Kabupaten Kubu Raya, Rusman Ali saat meresmikan sekolah tinggi Bahasa Harapan Bersama Pontianak yang berdomisili di Kubu Raya.
“Untuk nama domisili saya ingatkan bahwa disini Kabupaten Kubu Raya bukan Kota Pontianak saya meminta segera perbaiki kesalahan tersebut. Kita ketahui bersama nama ditempat kita bekerja serta usaha maupun sekolah harus disertai nama domisili tersebut agar tidak menjadi ketimpangan dalam hal administrasi,” ujar, Rusman Ali, di Sui Raya.
Sementara itu Ketua Yayasan pendidikan Sekolah Tinggi Bahasa Harapan Bersama Pontianak, Hery Verianto membenarkan kesalahan yang terjadi pada pihaknya, dirinya pun akan segera merubah nama Pontianak tersebut dengan nama Kubu Raya.
“Saat itu kita melakukan izin masih berada di Pontianak jadi akan kita sesuaikan dan segera akan mengajukan kembali ke Ristekdikti untuk kembali merubah Surat Keputusan tersebut. Karena tidak serta-merta itu bisa langsung dapat berubah, karena sesuai dengan prosedurnya melalui izin bangunan baru bisa berubah, kita akan komitmen untuk menggunakan domisili disini,” pungkasnya. (Ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Beberapa bangunan untuk kepentingan umum yang dikelola oleh sebuah instansi dan pihak swasta masih mencantut nama Pontianak padahal secara geografisnya bangunan-bangunan tersebut berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.
Hal ini sangat disesalkan oleh Bupati Kabupaten Kubu Raya, Rusman Ali saat meresmikan sekolah tinggi Bahasa Harapan Bersama Pontianak yang berdomisili di Kubu Raya.
“Untuk nama domisili saya ingatkan bahwa disini Kabupaten Kubu Raya bukan Kota Pontianak saya meminta segera perbaiki kesalahan tersebut. Kita ketahui bersama nama ditempat kita bekerja serta usaha maupun sekolah harus disertai nama domisili tersebut agar tidak menjadi ketimpangan dalam hal administrasi,” ujar, Rusman Ali, di Sui Raya.
Sementara itu Ketua Yayasan pendidikan Sekolah Tinggi Bahasa Harapan Bersama Pontianak, Hery Verianto membenarkan kesalahan yang terjadi pada pihaknya, dirinya pun akan segera merubah nama Pontianak tersebut dengan nama Kubu Raya.
“Saat itu kita melakukan izin masih berada di Pontianak jadi akan kita sesuaikan dan segera akan mengajukan kembali ke Ristekdikti untuk kembali merubah Surat Keputusan tersebut. Karena tidak serta-merta itu bisa langsung dapat berubah, karena sesuai dengan prosedurnya melalui izin bangunan baru bisa berubah, kita akan komitmen untuk menggunakan domisili disini,” pungkasnya. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini