KalbarOnline, Pontianak – IJW secara terbuka menolak adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat.
Hal itu disampaikan Ketua IJW Pusat, Akbar Hidayatullah terhadap penetapan tersangka terhadap Komisaris dan Direktur PT SPSJ pada tanggal 22 Mei 2023 lalu.
Melalui keterangan pers yang diterima media ini, Minggu (28/05/2023), Akbar yang juga merupakan kuasa hukum dari Komisaris dan Direktur PT SPSJ menjelaskan, bahwa penetapan kliennya dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-01/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-02/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
Dalam surat tersebut, adapun dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dituduhkan kepada kliennya adalah adanya dugaan penunggakan pembayaran iuran dan setoran BPJS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
“Atas penetapan status tersangka tersebut, kami selaku penasehat hukum menyatakan sikap dengan tegas menolak upaya-upaya kriminalisasi tersebut dengan tidak berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelas Akbar.
Lebih lanjut Akbar menjelaskan, adapun hal-hal yang menjadi dasar penolakan pihaknya, yakni pertama, bahwa kliennya per tanggal 11 Januari 2023 dan 15 Maret 2023 telah melunasi dan menyetorkan tunggakan iuran BPJS pekerja pada BPJS Pontianak.
“Dengan demikian unsur dalam tindak pidana ketenagakerjaan pada Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) tidak terpenuhi,” bebernya.
Sehingga, kata Akbar, penegakan hukum pemidanaan harusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan apabila kewajiban keperdataannya tidak terpenuhi.
Kedua, alih-alih mengupayakan Restorative Justice (RJ) terhadap permasalahan ini, PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar lebih memilih melanjutkan proses hukum “Pro Justitia” terhadap PT SPSJ, sehingga penyidik menetapkan Komisaris dan Direktur PT SPSJ sebagai tersangka pada tanggal 22 Mei 2023 melalui surat ketetapan tersebut di atas.
Keberatan ketiga, lanjut Akbar, bahwa berdasarkan pada Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa “Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi”.
“Artinya bahwa kartu tanda pengenal tersebut sebagai legalitas PPNS dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Namun faktanya, pada saat pemeriksaan klien kami, kartu tanda pengenal oknum PPNS tersebut telah habis masa berlakunya,” kata dia.
“Sehingga akibat hukumnya, semua proses penegakan hukum tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum,” sambung Akbar.
Atas dasar ketiga poin di atas, pihak IJW lanjut Akbar, akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar dimaksud, lantara telah merugikan kliennya, kepada lembaga atau instansi yang berwenang.
“Melalui surat ini kami menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Kalimantan Barat, bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat ini bukan tindakan yang pro investasi,” jelasnya.
“Kami meminta Gubernur Kalimantan Barat melakukan pembinaan terhadap jajaran pemerintahannya,” tegas Akbar lagi. (Jau)
Comment