Pontianak    

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Kasus “The King of Corruption” yang Seret Kepala LI Bapan Kalbar

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 12 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Li Bapan) Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar pada 28 Juli 2025. Pemeriksaan ini terkait laporan Bupati Melawi, Dadi Sunarya, yang menuding Stevanus melakukan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/170/N/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat pada 26 Mei 2025. Dalam dokumen pelaporan, Dadi melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan akun Instagram @bapan.kalbar bertanggal 16 April 2025, yang menampilkan poster film berjudul “The King of Corruption”. Sosok dalam poster itu, menurut pelapor, mirip dengannya.

Bersamaan dengan laporan, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/251/N/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal sama, 26 Mei 2025.

Kuasa hukum Stevanus, Syamsul Jahidin, menilai penanganan kasus ini penuh kejanggalan.

“Aroma kriminalisasi semakin tercium dari banyaknya kejanggalan konstruksi hukum yang digunakan polisi pada kasus yang melibatkan klien kami ini,” ujarnya.

Syamsul mempertanyakan dasar hukum yang dipakai penyidik. Menurutnya, pemanggilan terhadap Stevanus menggunakan Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE No. 1 Tahun 2024 yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025.

“Ini penghinaan terhadap konstitusi,” tegasnya.

Syamsul juga mengungkap bahwa laporan ini berbeda dari upaya sebelumnya yang pernah dilakukan Dadi.

“DS ini sebelumnya menunjuk Herman Hofi sebagai kuasa hukum untuk melaporkan saya, tapi laporannya tidak naik. Kali ini dia melapor langsung ke Polda dan hebatnya langsung jadi LP. Sedangkan banyak laporan kami di Polda sampai sekarang masih berstatus Dumas. Spesial sekali DS ini di Polda,” ucapnya.

Lebih lanjut, Syamsul menekankan bahwa unsur pidana dalam kasus ini masih perlu pembuktian. Ia menyebut poster yang menjadi barang bukti hanyalah karya fiksi berbentuk ilustrasi AI, tanpa mencantumkan nama atau identitas yang mengarah langsung kepada Dadi Sunarya.

“Itu kan poster film fiksi yang dibuat menggunakan ilustrasi AI oleh klien kami, tidak ada keterangan nama atau identitas yang mengarah kepada DS. Kenapa dia yang tersinggung? Lucu saja ini bisa langsung naik jadi LP,” pungkasnya. (Red)

Artikel Selanjutnya
Jelang Pensiun, Bank Kalbar Bekali PNS Kubu Raya dengan Program KUR dan Investasi Emas
Selasa, 12 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Dua Kurir Sabu 10 Kilogram Jaringan Internasional di Sambas Divonis
Selasa, 12 Agustus 2025

Berita terkait