Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 12 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Sidang putusan kasus penyelundupan 10 kilogram sabu asal Malaysia kembali menyedot perhatian publik di Kabupaten Sambas. Dua kurir asal Kendal, Jawa Tengah, yakni R (54) dan L (32), mendengarkan pembacaan tuntutan dan vonis mereka di Pengadilan Negeri Sambas, Senin (11/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika,” ujar Muhammad Abrar Pratama, Kasubsi II Intelijen Kejari Sambas.
Hasil penyidikan mengungkap, R dan L adalah bagian dari jaringan narkotika internasional. R berperan sebagai penghubung langsung dengan pemasok sabu di Malaysia, sementara L bertugas sebagai sopir pengangkut. Barang haram itu diselundupkan lewat jalur tikus di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, perbatasan RI–Malaysia.
Keduanya bahkan sudah dua kali beraksi. Pertama, pada 25 Januari 2025, mereka sukses mengirim sabu dari Aruk menuju Samarinda, Kalimantan Timur. R mendapat bayaran 7.000 ringgit Malaysia dan menyerahkan Rp20 juta kepada L. Aksi kedua, pada 12 Februari 2025, gagal total setelah BNNP Kalbar menangkap mereka di Desa Galing, Sambas, bersama barang bukti 10 kilogram sabu.
Majelis hakim memutuskan vonis yang sedikit berbeda dari tuntutan jaksa. R tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sesuai tuntutan. Sementara L divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Hakim mempertimbangkan peran L yang “hanya” sebagai sopir, meski sadar barang yang diangkut adalah sabu. (Red)
KALBARONLINE.com – Sidang putusan kasus penyelundupan 10 kilogram sabu asal Malaysia kembali menyedot perhatian publik di Kabupaten Sambas. Dua kurir asal Kendal, Jawa Tengah, yakni R (54) dan L (32), mendengarkan pembacaan tuntutan dan vonis mereka di Pengadilan Negeri Sambas, Senin (11/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika,” ujar Muhammad Abrar Pratama, Kasubsi II Intelijen Kejari Sambas.
Hasil penyidikan mengungkap, R dan L adalah bagian dari jaringan narkotika internasional. R berperan sebagai penghubung langsung dengan pemasok sabu di Malaysia, sementara L bertugas sebagai sopir pengangkut. Barang haram itu diselundupkan lewat jalur tikus di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, perbatasan RI–Malaysia.
Keduanya bahkan sudah dua kali beraksi. Pertama, pada 25 Januari 2025, mereka sukses mengirim sabu dari Aruk menuju Samarinda, Kalimantan Timur. R mendapat bayaran 7.000 ringgit Malaysia dan menyerahkan Rp20 juta kepada L. Aksi kedua, pada 12 Februari 2025, gagal total setelah BNNP Kalbar menangkap mereka di Desa Galing, Sambas, bersama barang bukti 10 kilogram sabu.
Majelis hakim memutuskan vonis yang sedikit berbeda dari tuntutan jaksa. R tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sesuai tuntutan. Sementara L divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Hakim mempertimbangkan peran L yang “hanya” sebagai sopir, meski sadar barang yang diangkut adalah sabu. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini