KALBARONLINE.com – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum di lingkungan kejaksaan ke Polda Kalbar. Laporan ini berkaitan dengan fakta baru yang terungkap dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan atau UPPKB Siantan Tahap IV dalam APBN Tahun Anggaran 2021.
Laporan ini didasarkan pada kesaksian terdakwa Markus Cornelis Oliver (MCO) dalam sidang ke-14 yang menyebut keterlibatan beberapa nama besar, yakni YSK (Mantan Kajari Pontianak), MY (Mantan Kajati Kalbar), JM (Politisi), STR (Ketua DPRD Pontianak), MS (Assisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar), serta SM (Mantan Kepala Balai BPTD Kalbar).
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Alat Bukti yang Cukup
Kepala Badan LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, menegaskan bahwa laporan ini dibuat karena sudah terdapat unsur alat bukti yang cukup untuk mengungkap adanya tindak pidana baru dalam kasus ini.
“Unsur alat bukti sudah lebih dari cukup. Sesuai Pasal 108 KUHAP, kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana baru yang terungkap dalam persidangan ke-14 kemarin,” ungkapnya, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, langkah ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kejati Kalbar dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mendukung penuh Kejati Kalbar yang pada 20 Januari lalu sudah sigap bergerak dengan memerintahkan pengawas internal untuk memeriksa oknum jaksa yang diduga terlibat. Sekarang, kami memperkuat langkah itu dengan laporan resmi ke Polda Kalbar,” jelasnya.
Harap Aparat Bertindak Tegas
Lebih lanjut, Febyan menyatakan bahwa LI BAPAN percaya penuh pada profesionalisme Polda Kalbar dalam menindaklanjuti laporan ini.
“Kami yakin Polda Kalbar akan menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan. Dengan alat bukti yang sudah lengkap, kami optimis laporan ini akan segera diproses,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan ini dibuat, pihaknya sudah lebih dulu melakukan audiensi dengan Kajati Kalbar yang baru, Edyward Kaban, untuk membahas penegakan hukum di Kalbar.
“Pada 25 November 2024 lalu, saya bertemu langsung dengan Pak Edyward Kaban untuk membahas berbagai hal, terutama terkait oknum jaksa yang nakal. Saya melihat sosok pemimpin yang berbeda dari beliau, dan hingga saat ini saya percaya beliau adalah orang yang punya komitmen kuat terhadap integritas dan keadilan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa: Fakta Persidangan Tak Bisa Disangkal
Menanggapi laporan ini, Syamsul Jahidin, kuasa hukum terdakwa Markus Cornelis Oliver, menilai langkah tersebut sah-sah saja karena dugaan pemerasan memang muncul dalam fakta persidangan.
“Sebagai kuasa hukum, saya melihat laporan ini wajar saja. Hal ini muncul dalam persidangan dan bahkan tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya sendiri yang menggali fakta ini dalam persidangan,” kata Syamsul.
Namun, ia menegaskan bahwa laporan ini tidak akan memengaruhi proses hukum kliennya, karena dugaan pemerasan yang dilaporkan merupakan kasus baru yang terpisah dari perkara utama.
“Laporan ini tidak ada keuntungan langsung bagi klien kami. Kasus yang sedang kami hadapi tetap berjalan terpisah dari dugaan pidana baru ini,” tutupnya.
Comment