Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 26 Januari 2025 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menolak tuduhan adanya pejabat di lingkungan Kejati Kalbar yang menerima suap uang dari korupsi proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV pada APBN Tahun Anggaran 2021, sebagaimana yang diungkapkan oleh terdakwa Markus Cornelis Oliver dalam persidangan ke 14 yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (16/01/2025) lalu.
“Bahwa apa yang disampaikan terdakwa MR di persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti yang valid dan pengesahan dari pihak pengadilan yaitu majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta melalui keterangan persnya, Sabtu (25/01/2025).
Wayan menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparatnya.
“Komitmen kami Kejaksaan dalam menegakkan integritas, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara tegas berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas. Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparat kami,” jelasnya.
Namun demikian, terkait dengan pemberitaan yang beredar soal adanya dugaan oknum pejabat Kejati Kalbar yang menerima suap, Wayan menyebut, kalau pihaknya telah mengambil langkah konkret secara internal kelembagaan.
“Kami melalui bidang pengawasan telah melakukan pemeriksaan dan langkah-langkah internal dengan telah melakukan pemanggilan sesuai surat perintah yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, guna memastikan fakta sebenarnya,” kata dia.
“Dalam hal ini kami telah melakukan klarifikasi Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan PPK Rutin. Kami juga telah menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi beberapa pejabat yang disebut dalam persidangan, dan apabila nantinya setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya pelanggaran etik atau hukum, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam siaran persnya ini, Wayan turut mengimbau kepada masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak terpengaruh oleh opini yang dapat merusak nama baik institusi tanpa dasar yang kuat.
“Kami akan selalu siap mendukung sepenuhnya proses hukum yang transparan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” katanya. (**)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menolak tuduhan adanya pejabat di lingkungan Kejati Kalbar yang menerima suap uang dari korupsi proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV pada APBN Tahun Anggaran 2021, sebagaimana yang diungkapkan oleh terdakwa Markus Cornelis Oliver dalam persidangan ke 14 yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (16/01/2025) lalu.
“Bahwa apa yang disampaikan terdakwa MR di persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti yang valid dan pengesahan dari pihak pengadilan yaitu majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta melalui keterangan persnya, Sabtu (25/01/2025).
Wayan menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparatnya.
“Komitmen kami Kejaksaan dalam menegakkan integritas, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara tegas berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas. Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparat kami,” jelasnya.
Namun demikian, terkait dengan pemberitaan yang beredar soal adanya dugaan oknum pejabat Kejati Kalbar yang menerima suap, Wayan menyebut, kalau pihaknya telah mengambil langkah konkret secara internal kelembagaan.
“Kami melalui bidang pengawasan telah melakukan pemeriksaan dan langkah-langkah internal dengan telah melakukan pemanggilan sesuai surat perintah yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, guna memastikan fakta sebenarnya,” kata dia.
“Dalam hal ini kami telah melakukan klarifikasi Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan PPK Rutin. Kami juga telah menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi beberapa pejabat yang disebut dalam persidangan, dan apabila nantinya setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya pelanggaran etik atau hukum, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam siaran persnya ini, Wayan turut mengimbau kepada masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak terpengaruh oleh opini yang dapat merusak nama baik institusi tanpa dasar yang kuat.
“Kami akan selalu siap mendukung sepenuhnya proses hukum yang transparan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” katanya. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini