KalbarOnline, Pontianak – Setelah sukses mendesak pemerintah pusat agar penghapusan tenaga honorer dan kontrak ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Gubernur Kalbar, Sutarmidji bakal mendorong agar ribuan tenaga honorer atau kontrak yang ada di pemerintahannya saat ini dapat diangkat menjadi PPPK melalui jalur tes.
Hal ini guna mengantisipasi agar ketika penghapusan tenaga kontrak atau honorer benar-benar diterapkan oleh pemerintah pusat–yang kemungkinan akan diberlakukan mulai tahun 2026 mendatang, maka seluruh tenaga kontrak atau honorer itu telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dengan kata lain, tidak ada tenaga kontrak atau honorer yang akan merasa dirugikan karena kebijakan penghapusan itu, karena semuanya sudah beralih status menjadi PPPK.
“Harapan saya mereka semua bisa masuk PPPK, karena mereka kan sudah menjadi komponen dari pekerjaan ini dari operasional Pemda,” ujarnya kepada wartawan Jumat (20/09/2022).
Sutarmidji menerangkan, bahwa saat ini masih terdapat 1.353 tenaga honorer atau kontrak yang berada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalbar.
“983 orang diantaranya sudah dicarikan solusinya, tinggal 400 orang sisanya masih dicarikan format baru,” ujar Midji sapan karibnya.
Data tersebut lanjutnya, belum termasuk jumlah guru honorer yang ada. “Kalau tidak salah saya, kita 1.300-an (tenaga umum, red), guru itu kalau tidak salah saya 800-an atau apa,” katanya.
“Kalau kita sih provinsi, gurunya saja (total) 3.000 lebih. Belum lagi yang lain. Yang lainnya itu 1.384 kalau tidak salah, jadi sekitar hampir lima ribuan lah, kurang lebih (total se-Kalbar),” tambahnya.
Oleh karenanya, langkah-langkah “penyelamatan” itu menurut Midji akan diupayakan kedepannya. Terlebih kata dia, banyak dari tenaga honorer atau kontrak itu yang juga bertitel S1 dan S2. Sehingga sayang jika skill mereka harus “dihapus”.
“Mau ditempatkan di mana? Karena rata-rata mereka itu ada yang S2, S1 dan sebagainya. Kalau tamat SMA gampang ngurusnya,” ujarnya.
Seiring dengan itu, ia juga meminta agar pemerintah kabupaten dan kota menyetop atau tidak lagi menambah atau menerima tenaga kontrak atau honorer baru, karena kedepannya, semuanya akan digiring untuk mendaftar menjadi PPPK.
“Dalam Undang-Undang (sebelumnya) kan harus 28 November (2023) itu tidak boleh lagi ada selain ASN dan PPPK, nah itu batal tidak jadi. Jadi artinya honorer dan kontrak yang sekarang ini tetap bisa, sementara pemerintah terus melaksanakan penerimaan PPPK,” sambunganya.
Kembali ia berharap, bahwa tenaga honorer dan tenaga kontrak yang ada saat ini dapat memanfaatkan jalur pembukaan PPPK yang sedianya akan diupayakan untuk terus dibuka oleh pemerintah setiap tahunnya.
“Nah tahun ini pemprov itu seribu lebih (formasi). Guru yang paling besar, kemudian tenaga kesehatan, baru tenaga-tenaga lain,” katanya.
Berdasarkan data yang diterima, bahwa untuk penerimaan PPPK tahun 2022, Pemprov Kalbar membuka sebanyak 1.333 formasi untuk guru, tenaga teknis sebanyak 293 formasi dan tenaga kesehatan 151 formasi.
“Khusus untuk formasi PPPK guru–dari 1.333 formasi tersebut, sebanyak 738 orang yang sudah memenuhi passing grade pada tes tahun 2021 secara otomatis diangkat menjadi PPPK guru tahun 2022 ini, sehingga sisa formasi PPPK guru tahun 2022 yang akan dilaksanakan tesnya tinggal 595 formasi,” katanya.
Dimana 595 formasi itu bisa dilamar oleh guru honorer di SLTA negeri, guru honorer SLTA swasta dan lulusan S1/D4 yang sudah punya sertifikat pendidik.
“Untuk tenaga kontrak guru Kategori 2 (K2) di Pemprov Kalbar sudah lulus semuanya,” pungkasnya.
Sesuai Kemampuan Fiskal Daerah
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan, untuk kebijakan penerimaan tenaga honorer, pihaknya memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Karena menurutnya, jangan sampai APBD yang ada, terforsir oleh anggaran gaji pegawai semata, sehingga mengganggu anggaran pembangunan lainnya.
“Tidak boleh gaji pegawai atau belanja pegawai membebani fiskal daerah, lalu kegiatan pembangunan dan sebagainya itu jadi terganggu gara-gara tidak seimbang antara belanja pegawai dengan yang dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.
Oleh karena itu kata Harisson, pemerintah pusat pun telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk menyetop mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak.
“Kan sudah ada aturannya bahwa memang tidak boleh lagi mengangkat lagi. Yang jadi masalah itu kadang kepala daerah kabupaten/kota tersandera secara politik, janji kampanye mengangkat pihak-pihak yang mungkin masuk dalam timsesnya,” katanya.
“Lalu (timses itu) diangkatnya menjadi tenaga honorer atau kontrak. Padahal sebenarnya kalau dianalisa, jabatan di suatu kantor atau di unit kerja tertentu itu sudah penuh, tidak perlu lagi diangkat honorer,” jelasnya.
Harisson menyatakan, pihaknya sangat mewanti-wanti agar hal itu tidak terjadi lagi, karena kedepan hal itu akan menjadi temuan pemeriksan oleh BPK.
“Kan sudah ada aturannya, bahkan nanti akan diperiksa oleh BPK kalau misalnya masih ada pengangkatan tenaga kontrak,” tegasnya.
Selain itu, terkait dengan pengangkatan tenaga honorer atau kontrak menjadi PPPK, khusus untuk Pemprov Kalbar, dilakukan paling lambat pada tanggal 30 September, dan kemudian dilakukan uji publik pada 30 September sampai 1 Oktober.
“1 Oktober sampai 31 Oktober yaitu masa sanggah dari non-ASN yang datanya tidak lengkap. Uji publik yang dimaksud yakni apakah benar yang bersangkutan memang selama ini tenaga kontrak, jangan sampai diselip-selipkan, orang yang tidak kontrak lalu diselipkan,” tandas Harisson. (Jau)
Comment