Pontianak    

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan, Masyarakat: Alhamdulillah Sangat Membantu

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 10 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapat sambutan hangat masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan dan Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, kebijakan ini dinilai sangat membantu warga dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025 ini membuat kantor Samsat di sejumlah daerah dipadati warga. Salah satunya Meiliani, warga Mempawah, yang datang ke Kantor Samsat Pontianak untuk membayar tunggakan pajak kendaraannya selama lima tahun.

“Alhamdulillah, dengan adanya program pembebasan pajak dari Pemprov Kalbar, saya bisa melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan. Saya bahkan dapat diskon 40 persen untuk tunggakan lima tahun,” ujar Meiliani saat ditemui di Samsat Pontianak.

Ia mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini. Setelah melunasi pajak, Meiliani berencana melanjutkan proses bea balik nama kendaraan yang selama ini tertunda karena besarnya biaya.

“Program seperti ini sangat membantu masyarakat yang menunggak pajak. Semoga bisa terus dilaksanakan ke depannya,” harapnya.

Tak hanya Meiliani, warga Rasau Jaya, Supano, juga merasakan manfaat serupa. Ia datang ke Samsat untuk mengurus bea balik nama kendaraan dan mendapatkan pembebasan biaya berkat program tersebut.

"Biasanya bea balik nama itu cukup mahal. Tapi sekarang gratis, hanya bayar STNK dan BPKB saja. Alhamdulillah, sangat membantu,” ujarnya.

Selain pembebasan biaya dan denda, layanan pembayaran pajak juga semakin mudah. Kini masyarakat bisa membayar pajak kendaraan secara cash less menggunakan QRIS Bank Kalbar, tanpa perlu membawa uang tunai.

“Kita cukup scan QRIS, tidak perlu antre lama dan aman karena tanpa uang tunai,” ujar Meiliani menambahkan.

Program bebas denda pajak ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memberikan diskon menarik. Di antaranya pembebasan 100 persen denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta diskon bervariasi mulai 5 hingga 50 persen sesuai kategori tunggakan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui program ini, Pemprov Kalbar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, sekaligus ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. “Program ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga mengajak warga lebih tertib membayar pajak demi kemajuan Kalimantan Barat,” ujar salah satu petugas Samsat. (Red)

Artikel Selanjutnya
Gubernur Ria Norsan Beri Diskon Hingga 50 Persen untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
Senin, 10 November 2025
Artikel Sebelumnya
Disporapar Kalbar Angkat Wisata Gastronomi Sekadau Lewat Warisan Kuliner Jimot Lulun
Senin, 10 November 2025

Berita terkait