Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 10 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan memberikan keringanan bagi masyarakat melalui diskon hingga 50 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Diskon tersebut diberikan berdasarkan tingkat keterlambatan dan status kendaraan.
“Kami berikan diskon hingga 50 persen, tergantung jenis tunggakan. Ini kebijakan strategis yang sejalan dengan Operasi Patuh, berlaku dari 30 Juni hingga 20 Desember 2025,” jelas Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Norsan juga menyebut memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalbar dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Lanjut Norsan, dengan sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah, Operasi Patuh Kapuas 2025 diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta memperkuat kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum dan membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Kendaraan tanpa dokumen resmi akan langsung ditangani oleh tim reserse untuk proses hukum lebih lanjut.
Bersama Tim Pembina Samsat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar, Muhammad Bari menyampaikan bahwa kebijakan ini telah mulai diberlakukan secara serentak sejak 30 Juni 2025 sampai 20 Desember 2025 mendatang.
Melalui kebijakan ini, dikatakannya sebagai wujud nyata dan komitmen Pemprov Kalbar bersama Tim Pembina Samsat, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi biaya hidup yang semakin meningkat.
Sebagaimana diketahui, kendaraan bermotor merupakan salah satu objek pajak daerah yang menyumbang penerimaan penting bagi pembangunan. Namun, dikatakan Bari bahwa disadari tidak semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu, terutama di masa-masa sulit.
“Oleh karena itu, untuk mendukung kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat, kami (Pemprov Kalbar) bersama Dirlantas Polda Kalbar dan Jasa Raharja memberlakukan kebijakan ini,” ujar Bari saat press release bersama Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro, dan Kakanwil Jasa Raharja Kalbar Panji Akbar Nur Banten.
Selain itu, program ini juga masuk dalam program dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar yang ingin memberikan keringanan dan kemudahan dalam pelayanan, khususnya bagi wajib pajak.
Lewat program ini beberapa kebijakan diberlakukan, di antaranya yang pertama, pembebasan denda wajib pajak yang memiliki keterlambatan dalam pembayaran kendaraan bermotor dan opsen akan mendapatkan pembebasan 100 persen atas denda administrasi yang selama ini dibebankan.
“Jadi untuk semua denda kita bebaskan 100 persen,” tegas Bari.
Kedua, pembebasan pajak progresif yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya. Ketiga, pemotongan atau diskon pajak kendaraan bermotor dengan diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Kemudian diskon 25 persen pokok kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak 4 tahun, diskon 40 persen bagi yang menunggak 5 tahun, serta diskon 50 persen untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat nomor Kalbar.
Berikutnya, gratis BBNKB kedua serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun yang menjadi landasan kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor, yang merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kami (Pemprov) berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya sebagai bentuk insentif fiskal, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan, meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik, serta memperluas basis data kendaraan bermotor secara akurat,” harapnya.
Bari juga mengimbau kepada seluruh warga Kalbar atau wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Informasi lebih lanjut serta panduan teknis lainnya terhadap program ini dapat diakses melalui situs resmi bapenda.kalbar.prov.go.id atau media sosial Instagram @bapenda.kalbar.
“Ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalbar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak,” pungkasnya. (Red)
KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan memberikan keringanan bagi masyarakat melalui diskon hingga 50 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Diskon tersebut diberikan berdasarkan tingkat keterlambatan dan status kendaraan.
“Kami berikan diskon hingga 50 persen, tergantung jenis tunggakan. Ini kebijakan strategis yang sejalan dengan Operasi Patuh, berlaku dari 30 Juni hingga 20 Desember 2025,” jelas Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Norsan juga menyebut memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalbar dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Lanjut Norsan, dengan sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah, Operasi Patuh Kapuas 2025 diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta memperkuat kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum dan membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Kendaraan tanpa dokumen resmi akan langsung ditangani oleh tim reserse untuk proses hukum lebih lanjut.
Bersama Tim Pembina Samsat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar, Muhammad Bari menyampaikan bahwa kebijakan ini telah mulai diberlakukan secara serentak sejak 30 Juni 2025 sampai 20 Desember 2025 mendatang.
Melalui kebijakan ini, dikatakannya sebagai wujud nyata dan komitmen Pemprov Kalbar bersama Tim Pembina Samsat, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi biaya hidup yang semakin meningkat.
Sebagaimana diketahui, kendaraan bermotor merupakan salah satu objek pajak daerah yang menyumbang penerimaan penting bagi pembangunan. Namun, dikatakan Bari bahwa disadari tidak semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu, terutama di masa-masa sulit.
“Oleh karena itu, untuk mendukung kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat, kami (Pemprov Kalbar) bersama Dirlantas Polda Kalbar dan Jasa Raharja memberlakukan kebijakan ini,” ujar Bari saat press release bersama Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro, dan Kakanwil Jasa Raharja Kalbar Panji Akbar Nur Banten.
Selain itu, program ini juga masuk dalam program dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar yang ingin memberikan keringanan dan kemudahan dalam pelayanan, khususnya bagi wajib pajak.
Lewat program ini beberapa kebijakan diberlakukan, di antaranya yang pertama, pembebasan denda wajib pajak yang memiliki keterlambatan dalam pembayaran kendaraan bermotor dan opsen akan mendapatkan pembebasan 100 persen atas denda administrasi yang selama ini dibebankan.
“Jadi untuk semua denda kita bebaskan 100 persen,” tegas Bari.
Kedua, pembebasan pajak progresif yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya. Ketiga, pemotongan atau diskon pajak kendaraan bermotor dengan diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Kemudian diskon 25 persen pokok kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak 4 tahun, diskon 40 persen bagi yang menunggak 5 tahun, serta diskon 50 persen untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat nomor Kalbar.
Berikutnya, gratis BBNKB kedua serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun yang menjadi landasan kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor, yang merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kami (Pemprov) berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya sebagai bentuk insentif fiskal, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan, meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik, serta memperluas basis data kendaraan bermotor secara akurat,” harapnya.
Bari juga mengimbau kepada seluruh warga Kalbar atau wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Informasi lebih lanjut serta panduan teknis lainnya terhadap program ini dapat diakses melalui situs resmi bapenda.kalbar.prov.go.id atau media sosial Instagram @bapenda.kalbar.
“Ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalbar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak,” pungkasnya. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini