Kebijakan Wajib PCR Negatif Syarat Masuk Kalbar Diperpanjang
KalbarOnline, Pontianak – Satgas penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat resmi memperpanjang kebijakan wajib PCR negatif sebagai syarat masuk Kalbar melalui transportasi udara. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson saat diwawancarai wartawan, Selasa (25/5/2021).
Dikatakan Harisson, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kabar nomor 75 tahun 2021 tentang perubahan kelima atas Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.
“Pokok-pokok yang diatur dan diubah adalah perpanjangan waktu. Jadi setiap penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk ke wilayah Kalbar dengan menggunakan moda transportasi udara tetap harus menggunakan PCR negatif dan itu harus divalidasi dengan e-HAC. Jadi harus ada validasi secara digital. Ini berlaku sejak tanggal 24 Mei tahun 2021,” ujarnya.
Pergub tersebut, lanjut Harisson, juga mengatur mengenai pelaku perjalanan dalam negeri khususnya dalam wilayah Kalimantan Barat. Seperti misalnya pelaku perjalanan atau penumpang pesawat dari Putussibau tujuan Pontianak, dari Ketapang ke Pontianak, atau dari Sintang ke Pontianak.
“Penerbangan dengan pesawat udara dalam wilayah Kalbar itu harus menggunakan Rapid Test Antigen negatif. Kalau negatif baru boleh melakukan perjalan dengan menggunakan moda transportasi udara untuk di dalam wilayah Kalimantan Barat,” kata Harisson.
Ditegaskan lagi oleh Harisson, untuk pelaku perjalanan dari luar Kalbar dengan moda transportasi udara yang akan masuk ke Kalbar terap harus menggunakan surat keterangan negatif PCR yang divalidasi secara digital.
“Pemberlakuan PCR negatif itu diperpanjang dengan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2021, di mana dalam Pergub itu wajib PCR negatif untuk dapat masuk ke Kalbar. Kebijakan ini ditetapkan sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut yang mencabut Pergub ini,” pungkasnya. (fai)
Comment