Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 18 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Layanan over-the-top (OTT) lokal mendukung upaya pemerintah yang mewajibkan OTT asing bekerja sama dengan pihak dalam negeri.
Deputi CEO Vidio Hermawan Sutanto mengatakan, pihaknya sebagai OTT lokal sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam menyetarakan playing field antara pemain asing dengan pemain lokal sebagaimana yang dibahas dalam RPP pos telekomunikasi dan penyiaran (Postelsiar). RPP Postelsiar merupakan salah satu turunan undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kolaborasi yang erat antara perusahaan OTT dengan operator telekomunikasi memiliki potensi besar dalam mendorong kemajuan ekonomi digital nasional yang tengah digalakkan Presiden Jokowi,” ujar Hermawan Sutanto kepada wartawan, Kamis (18/2).
Mewajibkan layanan OTT asing bekerja sama dengan perusahaan jaringan telekomunikasi nasional merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi digital.
Hermawan mengklaim saat ini OTT layanan video lokal terbesar di Indonesia adalah Vidio. Menurut dia gagasan dari Kemenko Perekonomian dan Kemenkominfo patut didukung oleh OTT dan perusahaan jaringan telekomunikasi lokal. Vidio sendiri saat ini sudah bekerja sama dengan XL, Indosat, Tri, Smartfren, Telkom dan Telkomsel. Kerja sama itu agar
pelanggan OTT dapat menikmati layanan live streaming konten dengan baik. Contohnya siaran langsung olahraga, dan video on demand (VOD) berupa local original series dan drama korea.
Dengan kerja sama dengan operator telekomunikasi itu, pelanggan aktif Vidio dapat meningakat. “Keuntungan kerja sama tak hanya dinikmati oleh Vidio dan partner operator telekomunikasi kami saja, tapi juga pelanggan,” tandasnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Atur Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telko
Hermawan berharap kerja sama yang telah terjalin antara vidio dengan layanan jaringan telekomunikasi nasional dapat terus berlanjut.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Layanan over-the-top (OTT) lokal mendukung upaya pemerintah yang mewajibkan OTT asing bekerja sama dengan pihak dalam negeri.
Deputi CEO Vidio Hermawan Sutanto mengatakan, pihaknya sebagai OTT lokal sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam menyetarakan playing field antara pemain asing dengan pemain lokal sebagaimana yang dibahas dalam RPP pos telekomunikasi dan penyiaran (Postelsiar). RPP Postelsiar merupakan salah satu turunan undang-undang nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kolaborasi yang erat antara perusahaan OTT dengan operator telekomunikasi memiliki potensi besar dalam mendorong kemajuan ekonomi digital nasional yang tengah digalakkan Presiden Jokowi,” ujar Hermawan Sutanto kepada wartawan, Kamis (18/2).
Mewajibkan layanan OTT asing bekerja sama dengan perusahaan jaringan telekomunikasi nasional merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi digital.
Hermawan mengklaim saat ini OTT layanan video lokal terbesar di Indonesia adalah Vidio. Menurut dia gagasan dari Kemenko Perekonomian dan Kemenkominfo patut didukung oleh OTT dan perusahaan jaringan telekomunikasi lokal. Vidio sendiri saat ini sudah bekerja sama dengan XL, Indosat, Tri, Smartfren, Telkom dan Telkomsel. Kerja sama itu agar
pelanggan OTT dapat menikmati layanan live streaming konten dengan baik. Contohnya siaran langsung olahraga, dan video on demand (VOD) berupa local original series dan drama korea.
Dengan kerja sama dengan operator telekomunikasi itu, pelanggan aktif Vidio dapat meningakat. “Keuntungan kerja sama tak hanya dinikmati oleh Vidio dan partner operator telekomunikasi kami saja, tapi juga pelanggan,” tandasnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Atur Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telko
Hermawan berharap kerja sama yang telah terjalin antara vidio dengan layanan jaringan telekomunikasi nasional dapat terus berlanjut.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini