Hakim Tolak Pengajuan Jaminan P Diddy untuk Ketiga Kalinya

KalbarOnline – Pihak hakim kembali menolak usaha Sean Combs alias P Diddy untuk keluar dari penjara.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum sang rapper mengajukan jaminan untuk klien mereka bisa mengurus kasusnya di luar penjara.

Pengajuan jaminan itu ditolak untuk ketiga kalinya pada Rabu (27/11/2024), melansir Variety.

Menurut hakim, ada upaya untuk memanipulasi bukti dan saksi. Oleh sebab itu, P Diddy dilarang untuk berkomunikasi dengan pihak ketiga.

Setelah mendengar pernyataan terkait dari pihak Diddy di New York, hakim Arun Subramanian membuat keputusan tersebut .

Baca Juga :  Dituduh Lakukan Rudapaksa Khusus Terhadap Wanita Mabuk, Taeil Eks NCT Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Selain mengajukan jaminan sebesar 50 juta dolar AS dengan rumah pribadinya, P Diddy juga menjanjikan keamanannya bisa dipantau dan dia tidak mengganggu investigasi terkait kasusnya.

Namun, hakim menolak jaminan tersebut setelah menyatakan adanya upaya untuk memanipulasi bukti.

Produser musik berusia 55 tahun itu juga menghubungi saksi setelah memberi testimoni pada Juni lalu.

Adanya bukti bahwa P Diddy melanggar peraturan Biro Penjara selama masa praperadilan, kata hakim, untuk mengaburkan komunikasi dengan pihak ketiga.

Ternyata, ia membayar narapidana lain untuk menghubungi orang-orang yang ia minta.

Baca Juga :  Sean Diddy Combs Digugat 2 Wanita Gegara Dugaan Pelecehan Seksual

Tak hanya itu, P Diddy juga meminta keluarga untuk membiayai panggilan tiga arah agar komunikasi mereka sulit dilacak.

Pengadilan akhirnya menegaskan bahwa P Diddy melanggar praperadilan karena pelanggaran itu, sehingga semua yang dijaminkan belum tentu terealisasi.

“Terdakwa tidak dapat mengikuti aturan dan tidak dapat dipercaya,” tutur jaksa AS Christine Slavik, pada sidang lalu.

P Diddy kini ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, New York setelah ditangkap pada 16 September atas pemerasan, perdagangan seks, dan penyediaan transportasi untuk prostitusi. (she)

Comment