Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 28 November 2024 |
KalbarOnline, Jakarta - Pada Media Gathering Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Nusron Wahid mengemukakan gagasan terkait wakaf produktif. Menurutnya, wakaf produktif ini bisa menjadi salah satu cara untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat.
"Selama ini konsep wakaf produktif belum populer di Indonesia. Kalau di timur tengah sudah populer, bahkan ada bank wakaf. Karena itu, kita mendorong kerja sama dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk mendorong pentingnya wakaf produktif ini," kata Nusron Wahid saat berinteraksi dengan awak media, Kamis (28/11/2024) malam.
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, wakaf produktif ialah suatu konsep di mana tanah wakaf didaftarkan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), lalu di atas tanah tersebut, Badan Pengelola Wakaf melakukan kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan. Penghasilan dari tanah wakaf tersebut kemudian dapat difungsikan untuk kemaslahatan umat.
Menteri Nusron memberikan contoh bagaimana pengelolaan tanah wakaf di Arab Saudi. Tanah peninggalan Utsman bin Affan didirikan hotel megah yang kemudian membuka lapangan kerja, serta penghasilannya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Dalam pengelolaan wakaf produktif ini, Menteri Nusron mengusulkan untuk berkolaborasi dengan Bank Tanah sehingga tanah yang diwakafkan tetap terjaga. "Terkait ini bisa gandeng Bank Tanah, jadi bisa HPL-nya di bawahnya atas nama Bank Tanah, kemudian di atasnya bisa dilakukan kegiatan salah satu contohnya untuk menunjang ketahanan pangan," ujarnya.
Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah wartawan dari berbagai media nasional. (Jau)
KalbarOnline, Jakarta - Pada Media Gathering Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Nusron Wahid mengemukakan gagasan terkait wakaf produktif. Menurutnya, wakaf produktif ini bisa menjadi salah satu cara untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat.
"Selama ini konsep wakaf produktif belum populer di Indonesia. Kalau di timur tengah sudah populer, bahkan ada bank wakaf. Karena itu, kita mendorong kerja sama dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk mendorong pentingnya wakaf produktif ini," kata Nusron Wahid saat berinteraksi dengan awak media, Kamis (28/11/2024) malam.
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, wakaf produktif ialah suatu konsep di mana tanah wakaf didaftarkan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), lalu di atas tanah tersebut, Badan Pengelola Wakaf melakukan kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan. Penghasilan dari tanah wakaf tersebut kemudian dapat difungsikan untuk kemaslahatan umat.
Menteri Nusron memberikan contoh bagaimana pengelolaan tanah wakaf di Arab Saudi. Tanah peninggalan Utsman bin Affan didirikan hotel megah yang kemudian membuka lapangan kerja, serta penghasilannya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Dalam pengelolaan wakaf produktif ini, Menteri Nusron mengusulkan untuk berkolaborasi dengan Bank Tanah sehingga tanah yang diwakafkan tetap terjaga. "Terkait ini bisa gandeng Bank Tanah, jadi bisa HPL-nya di bawahnya atas nama Bank Tanah, kemudian di atasnya bisa dilakukan kegiatan salah satu contohnya untuk menunjang ketahanan pangan," ujarnya.
Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah wartawan dari berbagai media nasional. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini