Pemkab Ketapang Pertahankan WTP Ketiga Kalinya

KalbarOnline, Kubu Raya – Untuk ketiga kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2016 beserta penghargaan atas opini WTP itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH, Selasa (6/6).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Bupati Ketapang, Martin Rantan memastikan penilaian WTP yang diperoleh ini bukan merupakan pesanan melainkan merupakan kerja keras dan buah dari upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah pemerintah kabupaten lakukan sembilan bulan terakhir.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah akan terus melakukan upaya komprehensif untuk meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Termasuk juga memperbaiki kekurangan yang menyangkut pengelolaan aset daerah, kualitas administrasi keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya bersyukur Opini WTP sudah tiga kali diperoleh Pemkab Ketapang secara berturut. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Ketapang untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Sekda Ketapang Terus Ingatkan Soal Kedisiplinan dan Kejujuran

LKPD merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan keyakinan apakah LKPD telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.

Sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat, Dra Ida Sundari, MM menerangkan tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan setiap LKPD telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan tersebut, BPK menyampaikan tiga buku laporan yang memuat laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan atau opini atas kewajaran laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan terkait dengan pengendalian internal dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam upaya penyempurnaan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.

Baca Juga :  Daftarkan Bakal Caleg ke KPU, Demokrat Targetkan 9 Kursi di DPRD Ketapang

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap sembilan entitas, terdapat tujuh entitas yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan dua entitas masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Ida Sundari.

Tujuh daerah yang mendapatkan predikat WTP yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Mempawah.

“Tahun sebelumnya Mempawah masih menyandang WDP, namun seiring dengan berbagai upaya dan perbaikan pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah mengantarkan kabupaten ini meraih WTP. Saya berharap predikat ini bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” harapnya.

Sedangkan dua kabupaten yang masih meraih WDP lanjutnya yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sambas. (Adi)

Comment