Bupati: Meraih WTP bukan berarti tidak ada kesalahan, catatan dari BPK harus diperhatikan supaya lebih baik kedepan
KalbarOnline, Sintang – Untuk kelima kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2016 beserta penghargaan atas opini WTP itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan, Selasa (6/6).
Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2016, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, telah berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Undang-undang terkait lainnya.
Pemeriksaan Laporan Keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Efektivitas sistem pengendalian intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan penghargaan tersebut merupakan atas kerja keras dan kerjasama seluruh SKPD dan DPRD Kabupaten Sintang sehingga Kabupaten Sintang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Catatan pihak BPK RI Kalbar harus kita perhatikan supaya kita terus memperbaiki laporan keuangan kita dan kepatuhan kita pada aturan yang ada. Saya berpesan kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemkab Sintang untuk tetap bekerja sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
“Dan yang penting juga, opini WTP ini bukan berarti tidak ada kesalahan. Saya juga terus mengingatkan bahwa salah satu visi Pemkab Sintang adalah Penerapan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih dan salah satu misinya adalah menata dan mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” terang Bupati Sintang.
Sementara Joni Sianturi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan bahwa Pemkab Sintang sejak 2012 sampai 2016 atau sudah 5 kali meraih opini WTP dari BPK RI Kalbar.
“Kami senang karena kembali mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meskipun terjadi perubahan sistem pelaporan keuangan yakni menyusun laporan keuangan Tahun 2016 yang sudah harus disajikan secara aktual. Namun untungnya sumber daya manusia dan perangkat IT kita sudah siap menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut meskipun saya menyadari kami harus terus melakukan perbaikan dan saya merasakan kerjasama seluruh SKPD sudah sangat baik,” terang Joni Sianturi.
Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari mengatakan bahwa pencapaian opini WTP bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan laporan keuanganya, pengelolaan aset di beberapa Pemda yang belum memadai masih terjadi.
“Dan masih terdapat kesalahan dalam penganggaran walaupun nilainya masih dibawah batas nilai materalitas yang ditentukan,” Kata Ida Sundari.
“Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion,” ujarnya.
Dihadapan 7 (tujuh) perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapatkan predikat WTP, Ida Sundari menjelaskan bahwa pencapaian WTP tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan laporan keuangannya.
Ia menyampaikan bahwa BPK masih menemukan kelemahan-kelemahan terhadap sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
“Pengelolaan aset belum memadai, kesalahan dalam penganggaran walaupun nilainya masih dibawah batas nilai materalitas yang sudah ditentukan. Ada juga masalah dalam pengelolaan dana BOS. Mengenai Kepatuhan terhadap perundang-undangan antara lain masih terjadi kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran atas kegiatan, kelebihan pembayaran tenaga langsung atau honor kegiatan, pengelolaan pajak dan retribusi yang belum sesuai ketentuan serta pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial serta dana desa yang belum sesuai ketentuan,” paparnya. (Sg/Hms)
Comment