Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 07 Juni 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Untuk keenam kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun anggaran 2016 beserta penghargaan atas opini WTP itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari kepada Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Selasa (6/6/2017).
Kendati Kota Pontianak telah menerima opini WTP selama enam kali, dikatakan Sutarmidji, tetap saja masih ada beberapa temuan tapi sifatnya administratif, tidak berupa kerugian material tetapi pada penafsiran suatu aturan. Selain itu juga permasalahan warisan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilimpahkan ke Pemkot Pontianak.
“Itu yang repot dan jumlah piutang PBB yang diserahkan tersebut senilai Rp60 miliar lebih dengan hampir 200 ribu SPPT,” sebutnya.
Menurutnya, opini WTP sudah semestinya menjadi keharusan bagi pemerintah dalam semua jenjang sebab itu merupakan bukti telah melakukan tata kelola pemerintahan umumnya dan khususnya tata kelola keuangan daerah. Untuk meraih WTP, lanjut dia, semua sudah ada variabelnya dan itu bisa dilakukan oleh pemerintah daerah manapun.
“Variabel itu adalah hal yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah, misalnya kepatuhan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendalian Internal, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan lain-lain,” jelas Sutarmidji.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari menegaskan di jajaran BPK Perwakilan Kalbar dipastikan tidak ada praktek jual beli opini WTP.
Bahkan, tak ada namanya negosiasi antara kepala daerah dan petugas auditor BPK saat melakukan pemeriksaan keuangan daerah. Apalagi, lanjutnya, penentuan opini dilakukan secara berjenjang. Mulai dari melakukan pemeriksaan, kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut dibahas oleh tim review opini perwakilan yang sudah mengantongi sertifikat dari Pusdiklat BPK.
“Semua dilakukan secara transparan dan melalui proses yang cukup panjang serta profesional dengan menjaga integritas selama proses pemeriksaan berlangsung ke setiap pemerintah daerah atau entitas,” sebutnya.
Ida mengatakan, pengelolaan aset di beberapa pemerintah daerah yang belum memadai masih terjadi, dan juga masih terdapat kesalahan dalam penganggaran. “Walaupun nilainya masih di dalam batas nilai materialitas yang telah ditentukan,” katanya.
BPK Perwakilan Kalbar memberikan opini WTP pada tujuh pemerintahan daerah. Diantaranya Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Mempawah. (Fat/Jim Hms)
KalbarOnline, Pontianak – Untuk keenam kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun anggaran 2016 beserta penghargaan atas opini WTP itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari kepada Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Selasa (6/6/2017).
Kendati Kota Pontianak telah menerima opini WTP selama enam kali, dikatakan Sutarmidji, tetap saja masih ada beberapa temuan tapi sifatnya administratif, tidak berupa kerugian material tetapi pada penafsiran suatu aturan. Selain itu juga permasalahan warisan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilimpahkan ke Pemkot Pontianak.
“Itu yang repot dan jumlah piutang PBB yang diserahkan tersebut senilai Rp60 miliar lebih dengan hampir 200 ribu SPPT,” sebutnya.
Menurutnya, opini WTP sudah semestinya menjadi keharusan bagi pemerintah dalam semua jenjang sebab itu merupakan bukti telah melakukan tata kelola pemerintahan umumnya dan khususnya tata kelola keuangan daerah. Untuk meraih WTP, lanjut dia, semua sudah ada variabelnya dan itu bisa dilakukan oleh pemerintah daerah manapun.
“Variabel itu adalah hal yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah, misalnya kepatuhan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendalian Internal, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan lain-lain,” jelas Sutarmidji.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Ida Sundari menegaskan di jajaran BPK Perwakilan Kalbar dipastikan tidak ada praktek jual beli opini WTP.
Bahkan, tak ada namanya negosiasi antara kepala daerah dan petugas auditor BPK saat melakukan pemeriksaan keuangan daerah. Apalagi, lanjutnya, penentuan opini dilakukan secara berjenjang. Mulai dari melakukan pemeriksaan, kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut dibahas oleh tim review opini perwakilan yang sudah mengantongi sertifikat dari Pusdiklat BPK.
“Semua dilakukan secara transparan dan melalui proses yang cukup panjang serta profesional dengan menjaga integritas selama proses pemeriksaan berlangsung ke setiap pemerintah daerah atau entitas,” sebutnya.
Ida mengatakan, pengelolaan aset di beberapa pemerintah daerah yang belum memadai masih terjadi, dan juga masih terdapat kesalahan dalam penganggaran. “Walaupun nilainya masih di dalam batas nilai materialitas yang telah ditentukan,” katanya.
BPK Perwakilan Kalbar memberikan opini WTP pada tujuh pemerintahan daerah. Diantaranya Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Mempawah. (Fat/Jim Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini