KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. Opini WTP ini merupakan yang ke-9 kalinya diterima oleh Pemkab Ketapang secara berturut-turut.
Penghargaan WTP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono pada Selasa (09/05/2023), di Kantor BPK RI Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, dan diterima oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Kalbar, bahwa penyusunan LKPD Ketapang, Sambas, Sanggau, Melawi dan Kota Singkawang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan sehingga BPK memberikan WTP.
Kepala BPK Kalbar dalam kesempatan tersebut berharap agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah,” tandasnya. (Adi LC)
Comment