Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 10 Mei 2023 |
KalbarOnline, Sekadau - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau mensosialisasikan tilang manual dengan cara memberikan pamflet kepada pengendara jalan yang melintas di jalan raya, Rabu (10/05/2023)
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan strong point pengaturan lalu lintas di pagi hari untuk memberikan keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.
Pamflet yang diberikan kepada pengendara tertulis tentang 10 pelanggaran prioritas yang akan ditilang jika dilanggar oleh pengguna kendaraan di wilayah hukum Polres Sekadau.
10 pelanggaran prioritas diantaranya, TNKB atau pelat tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu, knalpot brong, pengendara dibawah umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melampaui batas kecepatan, over load dan over dimensi.
[caption id="attachment_131055" align="alignnone" width="1080"]
Satlantas Polres Sekadau membagikan pamflet 10 pelanggaran prioritas kepada pengendara. (Foto: Jauhari)[/caption]
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Lantas, IPTU Pandi menerangkan, sosialisasi diberikan secara masif sehingga mudah diterima masyarakat dengan baik dan bisa disampaikan kembali kepada keluarga maupun kerabat.
"Pertama kali dilaksanakan di SMA Karya, kemudian sosialisasi tilang manual juga akan dilakukan di seluruh polsek jajaran Polres Sekadau, dengan mengedepankan para bhabinkamtibmas untuk disosialisasikan kepada warga disetiap desa binaan," jelas IPTU Pandi.
Selain sosialisasi, imbuh IPTU Pandi, pemasangan banner tentang tilang manual turut dilakukan Satlantas Polres Sekadau, dipasang ditempat-tempat strategis agar mudah dilihat langsung oleh masyarakat.
"Kembalinya diterapkan tilang manual diharapkan akan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dampaknya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas," harapnya. (Jau)
KalbarOnline, Sekadau - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau mensosialisasikan tilang manual dengan cara memberikan pamflet kepada pengendara jalan yang melintas di jalan raya, Rabu (10/05/2023)
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan strong point pengaturan lalu lintas di pagi hari untuk memberikan keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.
Pamflet yang diberikan kepada pengendara tertulis tentang 10 pelanggaran prioritas yang akan ditilang jika dilanggar oleh pengguna kendaraan di wilayah hukum Polres Sekadau.
10 pelanggaran prioritas diantaranya, TNKB atau pelat tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu, knalpot brong, pengendara dibawah umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melampaui batas kecepatan, over load dan over dimensi.
[caption id="attachment_131055" align="alignnone" width="1080"]
Satlantas Polres Sekadau membagikan pamflet 10 pelanggaran prioritas kepada pengendara. (Foto: Jauhari)[/caption]
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Lantas, IPTU Pandi menerangkan, sosialisasi diberikan secara masif sehingga mudah diterima masyarakat dengan baik dan bisa disampaikan kembali kepada keluarga maupun kerabat.
"Pertama kali dilaksanakan di SMA Karya, kemudian sosialisasi tilang manual juga akan dilakukan di seluruh polsek jajaran Polres Sekadau, dengan mengedepankan para bhabinkamtibmas untuk disosialisasikan kepada warga disetiap desa binaan," jelas IPTU Pandi.
Selain sosialisasi, imbuh IPTU Pandi, pemasangan banner tentang tilang manual turut dilakukan Satlantas Polres Sekadau, dipasang ditempat-tempat strategis agar mudah dilihat langsung oleh masyarakat.
"Kembalinya diterapkan tilang manual diharapkan akan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dampaknya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas," harapnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini