Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 05 Januari 2022 |
Empat Kuasa Hukum PT SBI Undur Diri Usai Kalah di Sidang
KalbarOnline, Pontianak – Empat orang kuasa hukum PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dipastikan mundur mendampingi proses hukum perdata melawan PT Ratu Intan Mining (RIM) di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebagaimana diketahui, dalam sidang, PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp7,2 miliar.
Kuasa Hukum PT SBI Gunawan membenarkan pengunduran dirinya dan rekan dalam mendampingi proses hukum selanjutnya.
"Iya benar," kata Gunawan, Rabu (5/1/2022).
PT SBI diketahui mengajukan banding pada 16 Desember 2021, namun hingga saat ini memori banding belum diserahkan kepada para pihak terkait. Sementara pengunduran kuasa hukumnya dilakukan sejak 30 Desember 2021. Sejak tanggal itu, mereka tidak lagi mengurus banding PT SBI.
Gunawan tak menjawab, apakah pengajuan banding PT SBI itu sempat dilakukan, sebelum akhirnya memilih mengundurkan diri.
Kuasa hukum PT RIM, Andreas mengaku siap menghadapi banding SBI.
"Kami pada intinya siap. Kita punya fakta dan saksi yang kuat," kata Andreas.
Diberitakan, Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT RIM dengan tergugat PT SBI, Selasa (14/12/2021).
Tergugat, dalam hal ini PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp7,2 miliar.
Andreas melanjutkan, jika sesuai tuntutan, pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp15 miliar dengan bunga 6 persen namun majelis hakim memutus sebagian tuntutan tersebut.
Untuk itu, Andreas meminta pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.
"Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset," tutup Andreas.
Empat Kuasa Hukum PT SBI Undur Diri Usai Kalah di Sidang
KalbarOnline, Pontianak – Empat orang kuasa hukum PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dipastikan mundur mendampingi proses hukum perdata melawan PT Ratu Intan Mining (RIM) di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebagaimana diketahui, dalam sidang, PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp7,2 miliar.
Kuasa Hukum PT SBI Gunawan membenarkan pengunduran dirinya dan rekan dalam mendampingi proses hukum selanjutnya.
"Iya benar," kata Gunawan, Rabu (5/1/2022).
PT SBI diketahui mengajukan banding pada 16 Desember 2021, namun hingga saat ini memori banding belum diserahkan kepada para pihak terkait. Sementara pengunduran kuasa hukumnya dilakukan sejak 30 Desember 2021. Sejak tanggal itu, mereka tidak lagi mengurus banding PT SBI.
Gunawan tak menjawab, apakah pengajuan banding PT SBI itu sempat dilakukan, sebelum akhirnya memilih mengundurkan diri.
Kuasa hukum PT RIM, Andreas mengaku siap menghadapi banding SBI.
"Kami pada intinya siap. Kita punya fakta dan saksi yang kuat," kata Andreas.
Diberitakan, Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT RIM dengan tergugat PT SBI, Selasa (14/12/2021).
Tergugat, dalam hal ini PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp7,2 miliar.
Andreas melanjutkan, jika sesuai tuntutan, pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp15 miliar dengan bunga 6 persen namun majelis hakim memutus sebagian tuntutan tersebut.
Untuk itu, Andreas meminta pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.
"Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset," tutup Andreas.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini