Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 07 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Sidang perdana gugatan class action terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (7/10/2026).
Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan seluruh pihak penggugat hadir dalam persidangan tersebut.
Namun, menurut Glorio, sejumlah tergugat dari pemerintah pusat tidak hadir dalam sidang perdana, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
"Semua prinsipal penggugat hadir semua, kuasa hukum hadir dengan full team. Kemudian pihak tergugat dari pemerintah pusat yang berkantor di Jakarta pada hari ini tidak hadir," ujar Glorio seusai persidangan.
Selain Presiden dan Wakil Presiden, sejumlah menteri serta pihak dari Kabupaten Melawi juga disebut tidak hadir.
Glorio mengatakan, pihak pemerintah pusat yang tidak hadir tersebut juga tidak mengirimkan perwakilan dalam persidangan.
Ketidakhadiran sejumlah tergugat dari pemerintah pusat membuat tim kuasa hukum penggugat menyampaikan kekecewaan.
"Saya sejujurnya sangat kecewa hari ini karena Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat di Pemerintahan Pusat tidak hadir satupun," kata Glorio.
Ia berharap seluruh pihak yang menjadi tergugat dapat hadir dalam persidangan berikutnya.
Glorio juga meminta majelis hakim menghadirkan pihak-pihak yang digugat, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, kementerian, hingga lembaga pemerintah lainnya yang masuk sebagai tergugat.
"Pada sidang-sidang berikutnya kami harapkan mereka hadir," ujarnya.
Meski demikian, Glorio menyebut pihaknya memahami bahwa proses pemanggilan para tergugat masih berlangsung.
Menurut Glorio, gugatan class action tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya untuk berhadapan dengan pemerintah.
Ia mengatakan, persidangan diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi atas persoalan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat Kalimantan Barat.
"Persidangan ini tidak hanya dimaknai dengan berlawan atau perlawanan. Tapi persidangan ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan," kata Glorio.
Dia menyebut persoalan yang menjadi perhatian antara lain kabut asap, kekeringan, kemarau panjang, fenomena El Nino, serta kebakaran hutan dan lahan.
Tim kuasa hukum Nafas Kalbar juga telah membuka posko pengaduan masyarakat dan menerima sejumlah keluhan warga terkait dampak kondisi tersebut.
Selain persoalan lingkungan, tim kuasa hukum juga menyoroti dampak kesehatan akibat kabut asap.
Glorio meminta Kementerian Kesehatan memberikan dukungan kepada rumah sakit umum daerah di Kalimantan Barat untuk menangani masyarakat yang terdampak.
"Kami tadi ingin menyampaikan kepada Menteri Kesehatan, tolong bantu rakyatmu di Kalimantan Barat. Beri fasilitas, beri dukungan kepada rumah sakit umum daerah di seluruh Kalimantan Barat," ujarnya.
Ia juga meminta pemeriksaan kesehatan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan lansia yang berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
"Kesehatan warga harus kita pikirkan, keselamatan warga harus kita pikirkan," kata Glorio.
Glorio menambahkan, pihaknya berharap seluruh tergugat dapat mengikuti proses persidangan secara langsung atau melalui kuasa hukum yang sah pada sidang berikutnya.
"Kalau mereka tidak hadir berarti mereka tidak menghargai pengadilan ini. Kalau Kepala Negara saja sudah tidak patuh hukum, bagaimana kita rakyat biasa?" ujar dia.
Pernyataan mengenai ketidakpatuhan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum penggugat. Sementara proses persidangan dan pemanggilan para pihak masih berjalan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Sidang perdana gugatan class action terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (7/10/2026).
Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan seluruh pihak penggugat hadir dalam persidangan tersebut.
Namun, menurut Glorio, sejumlah tergugat dari pemerintah pusat tidak hadir dalam sidang perdana, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
"Semua prinsipal penggugat hadir semua, kuasa hukum hadir dengan full team. Kemudian pihak tergugat dari pemerintah pusat yang berkantor di Jakarta pada hari ini tidak hadir," ujar Glorio seusai persidangan.
Selain Presiden dan Wakil Presiden, sejumlah menteri serta pihak dari Kabupaten Melawi juga disebut tidak hadir.
Glorio mengatakan, pihak pemerintah pusat yang tidak hadir tersebut juga tidak mengirimkan perwakilan dalam persidangan.
Ketidakhadiran sejumlah tergugat dari pemerintah pusat membuat tim kuasa hukum penggugat menyampaikan kekecewaan.
"Saya sejujurnya sangat kecewa hari ini karena Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat di Pemerintahan Pusat tidak hadir satupun," kata Glorio.
Ia berharap seluruh pihak yang menjadi tergugat dapat hadir dalam persidangan berikutnya.
Glorio juga meminta majelis hakim menghadirkan pihak-pihak yang digugat, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, kementerian, hingga lembaga pemerintah lainnya yang masuk sebagai tergugat.
"Pada sidang-sidang berikutnya kami harapkan mereka hadir," ujarnya.
Meski demikian, Glorio menyebut pihaknya memahami bahwa proses pemanggilan para tergugat masih berlangsung.
Menurut Glorio, gugatan class action tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya untuk berhadapan dengan pemerintah.
Ia mengatakan, persidangan diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi atas persoalan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat Kalimantan Barat.
"Persidangan ini tidak hanya dimaknai dengan berlawan atau perlawanan. Tapi persidangan ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan," kata Glorio.
Dia menyebut persoalan yang menjadi perhatian antara lain kabut asap, kekeringan, kemarau panjang, fenomena El Nino, serta kebakaran hutan dan lahan.
Tim kuasa hukum Nafas Kalbar juga telah membuka posko pengaduan masyarakat dan menerima sejumlah keluhan warga terkait dampak kondisi tersebut.
Selain persoalan lingkungan, tim kuasa hukum juga menyoroti dampak kesehatan akibat kabut asap.
Glorio meminta Kementerian Kesehatan memberikan dukungan kepada rumah sakit umum daerah di Kalimantan Barat untuk menangani masyarakat yang terdampak.
"Kami tadi ingin menyampaikan kepada Menteri Kesehatan, tolong bantu rakyatmu di Kalimantan Barat. Beri fasilitas, beri dukungan kepada rumah sakit umum daerah di seluruh Kalimantan Barat," ujarnya.
Ia juga meminta pemeriksaan kesehatan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan lansia yang berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
"Kesehatan warga harus kita pikirkan, keselamatan warga harus kita pikirkan," kata Glorio.
Glorio menambahkan, pihaknya berharap seluruh tergugat dapat mengikuti proses persidangan secara langsung atau melalui kuasa hukum yang sah pada sidang berikutnya.
"Kalau mereka tidak hadir berarti mereka tidak menghargai pengadilan ini. Kalau Kepala Negara saja sudah tidak patuh hukum, bagaimana kita rakyat biasa?" ujar dia.
Pernyataan mengenai ketidakpatuhan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum penggugat. Sementara proses persidangan dan pemanggilan para pihak masih berjalan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini