Pontianak    

Sidang Perdana Class Action Karhutla Kalbar, Tergugat Pemerintah Pusat Mangkir

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 07 October 2026
Sidang Perdana Class Action Karhutla Kalbar, Tergugat Pemerintah Pusat Mangkir
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sidang perdana gugatan class action terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (7/10/2026).

Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan seluruh pihak penggugat hadir dalam persidangan tersebut.

Namun, menurut Glorio, sejumlah tergugat dari pemerintah pusat tidak hadir dalam sidang perdana, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

"Semua prinsipal penggugat hadir semua, kuasa hukum hadir dengan full team. Kemudian pihak tergugat dari pemerintah pusat yang berkantor di Jakarta pada hari ini tidak hadir," ujar Glorio seusai persidangan.

Selain Presiden dan Wakil Presiden, sejumlah menteri serta pihak dari Kabupaten Melawi juga disebut tidak hadir.

Glorio mengatakan, pihak pemerintah pusat yang tidak hadir tersebut juga tidak mengirimkan perwakilan dalam persidangan.

Ketidakhadiran sejumlah tergugat dari pemerintah pusat membuat tim kuasa hukum penggugat menyampaikan kekecewaan.

"Saya sejujurnya sangat kecewa hari ini karena Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat di Pemerintahan Pusat tidak hadir satupun," kata Glorio.

Ia berharap seluruh pihak yang menjadi tergugat dapat hadir dalam persidangan berikutnya.

Glorio juga meminta majelis hakim menghadirkan pihak-pihak yang digugat, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, kementerian, hingga lembaga pemerintah lainnya yang masuk sebagai tergugat.

"Pada sidang-sidang berikutnya kami harapkan mereka hadir," ujarnya.

Meski demikian, Glorio menyebut pihaknya memahami bahwa proses pemanggilan para tergugat masih berlangsung.

Menurut Glorio, gugatan class action tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya untuk berhadapan dengan pemerintah.

Ia mengatakan, persidangan diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi atas persoalan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat Kalimantan Barat.

"Persidangan ini tidak hanya dimaknai dengan berlawan atau perlawanan. Tapi persidangan ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan," kata Glorio.

Dia menyebut persoalan yang menjadi perhatian antara lain kabut asap, kekeringan, kemarau panjang, fenomena El Nino, serta kebakaran hutan dan lahan.

Tim kuasa hukum Nafas Kalbar juga telah membuka posko pengaduan masyarakat dan menerima sejumlah keluhan warga terkait dampak kondisi tersebut.

Selain persoalan lingkungan, tim kuasa hukum juga menyoroti dampak kesehatan akibat kabut asap.

Glorio meminta Kementerian Kesehatan memberikan dukungan kepada rumah sakit umum daerah di Kalimantan Barat untuk menangani masyarakat yang terdampak.

"Kami tadi ingin menyampaikan kepada Menteri Kesehatan, tolong bantu rakyatmu di Kalimantan Barat. Beri fasilitas, beri dukungan kepada rumah sakit umum daerah di seluruh Kalimantan Barat," ujarnya.

Ia juga meminta pemeriksaan kesehatan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan lansia yang berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.

"Kesehatan warga harus kita pikirkan, keselamatan warga harus kita pikirkan," kata Glorio.

Glorio menambahkan, pihaknya berharap seluruh tergugat dapat mengikuti proses persidangan secara langsung atau melalui kuasa hukum yang sah pada sidang berikutnya.

"Kalau mereka tidak hadir berarti mereka tidak menghargai pengadilan ini. Kalau Kepala Negara saja sudah tidak patuh hukum, bagaimana kita rakyat biasa?" ujar dia.

Pernyataan mengenai ketidakpatuhan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum penggugat. Sementara proses persidangan dan pemanggilan para pihak masih berjalan. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Sehari Butuh 50-200 Kantong Darah, PMI Pontianak Ajak Warga Rutin Donor
Wednesday, 07 October 2026
Artikel Sebelumnya
Donor Darah Aston dan Transera Hotel Kumpulkan 100 Kantong Darah
Wednesday, 07 October 2026

Berita terkait