Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 06 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas dan menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan yang terjadi di SMP Negeri 4 Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
Rapat yang digelar secara daring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPPPA Kalbar, Herkulana Mekarryani. Ia menyampaikan, bahwa rapat tersebut bertujuan untuk meninjau berbagai aspek terkait kasus tersebut, baik dari sisi hukum maupun pendidikan.
“Misalnya terkait pencabulan anak , kita memverifikasi data mulai dari nama korban, pelaku dimana, kejadian seperti apa, dan lainnya. Oleh sebab itu, kami menghadirkan juga kuasa hukum korban,” ujar Herkulana.
Kemudian dari sisi pendidikan, pihaknya akan melihat dari segi SOP pendidikan yang melibatkan Dikbud Kubu Raya.
“Kami libatkan Dikbud Kubu Raya, karena mereka berhak, dan kewenangan SMP ada di Pemkab,” ucapnya.
Ia menegaskan, apapun hasil dari rapat yang digelar tersebut, Herkulana menegaskan, akan ikut sepakat jika proses pencabulan ini arahnya ke pencabulan dan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014, dan jika berkas pengadilan lengkap akan di serahkan ke Satreskrim unit PPA Polres Kubu Raya.
“Kalau untuk di bidang pendidikan. Kami harapkan mendapatkan solusi sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum Wakil Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, berinisial A diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa siswi.
Tak terima anak mereka dilecehkan, beberapa orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti, Rabu (23/04/2025). G salah satu pelopor mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada beberapa siswinya itu, terungkap berawal dari keterangan para korban. (Lid)
KALBARONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas dan menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan yang terjadi di SMP Negeri 4 Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
Rapat yang digelar secara daring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPPPA Kalbar, Herkulana Mekarryani. Ia menyampaikan, bahwa rapat tersebut bertujuan untuk meninjau berbagai aspek terkait kasus tersebut, baik dari sisi hukum maupun pendidikan.
“Misalnya terkait pencabulan anak , kita memverifikasi data mulai dari nama korban, pelaku dimana, kejadian seperti apa, dan lainnya. Oleh sebab itu, kami menghadirkan juga kuasa hukum korban,” ujar Herkulana.
Kemudian dari sisi pendidikan, pihaknya akan melihat dari segi SOP pendidikan yang melibatkan Dikbud Kubu Raya.
“Kami libatkan Dikbud Kubu Raya, karena mereka berhak, dan kewenangan SMP ada di Pemkab,” ucapnya.
Ia menegaskan, apapun hasil dari rapat yang digelar tersebut, Herkulana menegaskan, akan ikut sepakat jika proses pencabulan ini arahnya ke pencabulan dan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014, dan jika berkas pengadilan lengkap akan di serahkan ke Satreskrim unit PPA Polres Kubu Raya.
“Kalau untuk di bidang pendidikan. Kami harapkan mendapatkan solusi sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum Wakil Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, berinisial A diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa siswi.
Tak terima anak mereka dilecehkan, beberapa orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti, Rabu (23/04/2025). G salah satu pelopor mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada beberapa siswinya itu, terungkap berawal dari keterangan para korban. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini