Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 06 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memanggil Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman, terkait surat viral dari Kementerian UMKM yang meminta pendampingan dari enam Kedutaan Besar RI selama kunjungannya ke Eropa.
Dilansir dari laman detik.com, Minggu (06/07/2025), Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, kalau KPK tidak hanya cukup memeriksa Maman selaku Menteri UMKM, tetapi juga harus memanggil sang istri untuk dimintai klarifikasi.
“Ketika Pak Menterinya, suaminya, datang ke KPK, maka KPK berkewajiban mendalami dengan cara melakukan klarifikasi terutama pada istri Pak Menteri ini,” jelas Boyamin.
Menurutnya, pendalaman terhadap Agustina Hastarini perlu dilakukan untuk memastikan, apakah benar yang bersangkutan menerima fasilitas dari Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI selama kunjungannya ke sejumlah negara di Eropa? Jika terbukti, fasilitas tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Jika benar itu, apapun bisa diduga sebagai gratifikasi, dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari harus laporkan ke KPK, dan jika ada uang dipakai untuk layani beliau ya harus dikembalikan, misal ada jamuan, atau transport, atau hotel, atau apapun, baik yang bersangkutan atau sebagai supporting, misal terpaksa dubes harus urusi biaya yang timbul maka bisa dibebankan ke bu menteri (Agustina Hastarini) ini,” terangnya.
“Di situ lah nanti kalau ada hal-hal berkaitan keuangan yang diterima bu menteri harus dinyatakan gratifikasi, dan bu menteri harus kembalikan senilai itu ke negara," tegas Boyamin.
Ia menambahkan, bahkan jika fasilitas itu diberikan secara tidak langsung, misalnya lewat biaya yang ditanggung oleh pihak kedubes, maka tetap menjadi tanggung jawab penerima, dan wajib dilaporkan.
Boyamin juga mengingatkan, bahwa pemanggilan terhadap Agustina Hastarini ini penting dilakukan, lantaran tidak hanya untuk proses hukum, tapi juga sebagai arahan etik agar fasilitas dari negara lain atau lembaga negara yang tidak berkaitan dengan tugas resmi, wajib dikembalikan sesuai aturan.
Sebagai informasi, sorotan publik mencuat setelah beredarnya surat dari Kementerian UMKM kepada enam kedutaan besar dan satu Konsulat Jenderal RI. Surat tersebut bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025, dengan keterangan "Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia".
Surat itu berisi permohonan dukungan dan pendampingan Kedubes selama kegiatan “misi budaya” Agustina Hastarini di Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), serta Milan (Italia).
Terkait hal ini, Maman Abdurrahman juga telah mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen serta memberikan klarifikasi kepada publik, pada Jumat (04/07/2025). (**)
KALBARONLINE.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memanggil Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman, terkait surat viral dari Kementerian UMKM yang meminta pendampingan dari enam Kedutaan Besar RI selama kunjungannya ke Eropa.
Dilansir dari laman detik.com, Minggu (06/07/2025), Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, kalau KPK tidak hanya cukup memeriksa Maman selaku Menteri UMKM, tetapi juga harus memanggil sang istri untuk dimintai klarifikasi.
“Ketika Pak Menterinya, suaminya, datang ke KPK, maka KPK berkewajiban mendalami dengan cara melakukan klarifikasi terutama pada istri Pak Menteri ini,” jelas Boyamin.
Menurutnya, pendalaman terhadap Agustina Hastarini perlu dilakukan untuk memastikan, apakah benar yang bersangkutan menerima fasilitas dari Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI selama kunjungannya ke sejumlah negara di Eropa? Jika terbukti, fasilitas tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Jika benar itu, apapun bisa diduga sebagai gratifikasi, dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari harus laporkan ke KPK, dan jika ada uang dipakai untuk layani beliau ya harus dikembalikan, misal ada jamuan, atau transport, atau hotel, atau apapun, baik yang bersangkutan atau sebagai supporting, misal terpaksa dubes harus urusi biaya yang timbul maka bisa dibebankan ke bu menteri (Agustina Hastarini) ini,” terangnya.
“Di situ lah nanti kalau ada hal-hal berkaitan keuangan yang diterima bu menteri harus dinyatakan gratifikasi, dan bu menteri harus kembalikan senilai itu ke negara," tegas Boyamin.
Ia menambahkan, bahkan jika fasilitas itu diberikan secara tidak langsung, misalnya lewat biaya yang ditanggung oleh pihak kedubes, maka tetap menjadi tanggung jawab penerima, dan wajib dilaporkan.
Boyamin juga mengingatkan, bahwa pemanggilan terhadap Agustina Hastarini ini penting dilakukan, lantaran tidak hanya untuk proses hukum, tapi juga sebagai arahan etik agar fasilitas dari negara lain atau lembaga negara yang tidak berkaitan dengan tugas resmi, wajib dikembalikan sesuai aturan.
Sebagai informasi, sorotan publik mencuat setelah beredarnya surat dari Kementerian UMKM kepada enam kedutaan besar dan satu Konsulat Jenderal RI. Surat tersebut bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025, dengan keterangan "Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia".
Surat itu berisi permohonan dukungan dan pendampingan Kedubes selama kegiatan “misi budaya” Agustina Hastarini di Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), serta Milan (Italia).
Terkait hal ini, Maman Abdurrahman juga telah mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen serta memberikan klarifikasi kepada publik, pada Jumat (04/07/2025). (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini