Pontianak    

KPK Panggil Dua Kepala Dinas dan Mantan Ketua Dewan Mempawah Terkait Korupsi Jalan Sekabuk dan Sebukit Rama

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 28 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Seperti yang menjadi harapan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti bekerja. Lembaga anti rasuah itu terus menelusuri jejak dugaan korupsi yang selama bertahun-tahun membebani daerah.

Terbaru, KPK dikabarkan telah memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk - Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama - Sei Sederam di Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015. Pemeriksaan itu dilakukan di Polda Kalbar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, dari lima orang yang dipanggil, dua di antaranya merupakan kepala dinas (kadis). Yakni Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mempawah, Abdurahman, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Hamdani.

Sementara tiga orang saksi lainnya adalah Teguh Wiyono selaku Komisaris PT Cahaya Pondok Indah periode 2019-2020, Ilham dari CV Moza Planner, serta Nurlela selaku Direktur PT Teknik Jaya Mandaya.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah Tahun Anggaran 2015," kata Budi Rabu (26/11/2025).

Selain itu, pada sesi yang berbeda, KPK juga memeriksa mantan Ketua DPRD Mempawah periode 2015, Rahmad Satria.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015," kata Budi.

Selain Rahmad Satria, KPK turut memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah pada periode yang sama, Rajuini dan Indaryani. Kemudian ada juga dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni Lia Januar selaku Bagian Keuangan CV Moza Planner dan Faisal Parta Kusuma.

KPK Dalami Alur Perintah Norsan

Di samping pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait, KPK juga dikabarkan terus mendalami alur perintah dari Ria Norsan yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Mempawah terkait dugaan kasus.

"Kita ketahui pada tempus perkara, saudara RN ini adalah Bupati Mempawah. Artinya memang kebutuhan penyidik untuk mencari keterangan-keterangan tambahan di antaranya adalah terkait dengan proses perencanaan penganggaran dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut," beber Budi.

KPK juga mengungkap, kalau pembangunan dua ruas jalan di Mempawah ini menggunakan tambahan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK). Penggunaan DAK ini pun kini tengah menjadi objek pendalaman kasus, khususnya terkait proses pengajuan, rencana anggaran belanja (RAB) serta desain proyek jalan tersebut.

"Itu didalami, itu kan di alur perintah sama alur uang, alur perintahnya ini seperti apa? Alur perintah tentunya dari kepala daerah ya kan, bupati ya sebagai pemangku atau yang punya proyek gitu ya," katanya.

“Termasuk nanti ketika proyek itu dilaksanakan ada fee-fee proyek, itu mengalirnya ke siapa saja, nah itu yang ditelusuri sama penyidik," tambah Budi. (FikA)

Artikel Selanjutnya
Langkah Cepat Satlantas Kapuas Hulu Perbaiki Tiga Titik Lubang di Jalan Protokol Putussibau
Jumat, 28 November 2025
Artikel Sebelumnya
Edi Kamtono Harap Insiden Viral yang Libatkan Guru di Pontianak Tak Terulang
Jumat, 28 November 2025

Berita terkait