Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 21 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (21/08/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RN,” katanya.
Budi menjelaskan, bahwa Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Ia menjabat sebagai bupati di kabupaten tersebut selama dua periode sebelum kemudian terpilih sebagai Wakil Gubernur dan kini menjabat Gubernur Kalbar.
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus, pada Selasa (19/08/2025), serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, pada Rabu (20/08/2025).
Seperti diketahui, kalau pada 25 - 29 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan pada 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kota Pontianak.
Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Mempawah. KPK pun menyebut sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yang terdiri atas dua penyelenggara negara dan satu orang dari pihak swasta.
Kendati demikian, identitas para tersangka beserta modus dugaan korupsinya belum diumumkan secara resmi. Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih jelas. (**)
KALBARONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (21/08/2025).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RN,” katanya.
Budi menjelaskan, bahwa Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Ia menjabat sebagai bupati di kabupaten tersebut selama dua periode sebelum kemudian terpilih sebagai Wakil Gubernur dan kini menjabat Gubernur Kalbar.
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus, pada Selasa (19/08/2025), serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, pada Rabu (20/08/2025).
Seperti diketahui, kalau pada 25 - 29 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan pada 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kota Pontianak.
Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Mempawah. KPK pun menyebut sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yang terdiri atas dua penyelenggara negara dan satu orang dari pihak swasta.
Kendati demikian, identitas para tersangka beserta modus dugaan korupsinya belum diumumkan secara resmi. Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih jelas. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini