Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 14 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam konteks kementeriannya adalah bentuk revolusi mental.
“Ini adalah sebuah revolusi mental, dengan pendekatan struktural,” kata dia dalam webinar Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Rabu (14/10).
Untuk mengubah sifat mental masyarakat, tentu saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Terdapat dua cara untuk merubahnya, yakni pendekatan psikologi dan struktural.
“Ada dua, menggunakan pendekatan penyadaran, disentuh, diketuk kesadarannya untuk berubah. Dan yang kedua dengan struktural, yaitu agak dipaksa baik dengan peraturan maupun dengan alat-alat yang lain,” ujar dia.
Kedua cara itu tentunya harus diimplementasikan secara bersamaan. Dengan adanya UU Ciptaker, masyarakat dipaksa untuk merubah mental untuk siap berubah.
“UU Ciptaker ini adalah pendekatan struktural untuk merevolusi mental masyarakat kita, mental kita semua. Dari berbagai macem ketidakmajuan untuk menjadi orang yang mau berubah untuk menjadi menuju ke mental yang maju. Untuk menuju bangsa yang maju, untuk menuju ke Indonesia yang maju,” tegas mantan Mendikbud ini.
Contoh revolusi mental di pemerintahan adalah penyederhanaan birokrasi. Di mana dengan prosedur yang berbelit, memerlukan biaya yang tinggi, dari situ pun berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
“Dan ini jelas dengan adanya UU Citaker ini akan dipotong dan tentunya ketika akan ada pemotongan pasti ada reaksi-reaksi baik, ditampakkan reaksi itu maupun disembunyikan,” ucap diam
Selain itu, pihaknya juga akan mengarahkan masyarakat ke mental siap kerja. “Mental kerja dengan adanya UMKM yang nanti semakin besar, fasilitas semakin dibuka dan bimbingan juga akan selalu dilakukan. Kita harap ada tren baru, akan ada mega tren di Indonesia ini, yaitu generasi muda milenial, nanti mereka emoh menjadi pekerja, tapi mau menjadi pekerja mandiri,” terangnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam konteks kementeriannya adalah bentuk revolusi mental.
“Ini adalah sebuah revolusi mental, dengan pendekatan struktural,” kata dia dalam webinar Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Rabu (14/10).
Untuk mengubah sifat mental masyarakat, tentu saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Terdapat dua cara untuk merubahnya, yakni pendekatan psikologi dan struktural.
“Ada dua, menggunakan pendekatan penyadaran, disentuh, diketuk kesadarannya untuk berubah. Dan yang kedua dengan struktural, yaitu agak dipaksa baik dengan peraturan maupun dengan alat-alat yang lain,” ujar dia.
Kedua cara itu tentunya harus diimplementasikan secara bersamaan. Dengan adanya UU Ciptaker, masyarakat dipaksa untuk merubah mental untuk siap berubah.
“UU Ciptaker ini adalah pendekatan struktural untuk merevolusi mental masyarakat kita, mental kita semua. Dari berbagai macem ketidakmajuan untuk menjadi orang yang mau berubah untuk menjadi menuju ke mental yang maju. Untuk menuju bangsa yang maju, untuk menuju ke Indonesia yang maju,” tegas mantan Mendikbud ini.
Contoh revolusi mental di pemerintahan adalah penyederhanaan birokrasi. Di mana dengan prosedur yang berbelit, memerlukan biaya yang tinggi, dari situ pun berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
“Dan ini jelas dengan adanya UU Citaker ini akan dipotong dan tentunya ketika akan ada pemotongan pasti ada reaksi-reaksi baik, ditampakkan reaksi itu maupun disembunyikan,” ucap diam
Selain itu, pihaknya juga akan mengarahkan masyarakat ke mental siap kerja. “Mental kerja dengan adanya UMKM yang nanti semakin besar, fasilitas semakin dibuka dan bimbingan juga akan selalu dilakukan. Kita harap ada tren baru, akan ada mega tren di Indonesia ini, yaitu generasi muda milenial, nanti mereka emoh menjadi pekerja, tapi mau menjadi pekerja mandiri,” terangnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini