Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 18 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Dalam kegiatan pembelajaran, guru dapat melalukan improvisasi dalam mata pelajaran yang diampunya dengan kehidupan sehari-hari. Seperti isu sosial yang terjadi akhir-akhir ini, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Karena hal itu dapat meningkatkan pengetahuan serta pemikiran kritis para peserta didik, baik hak dan kewajiban warga negara menyangkut konteks lahirnya sebuah undang-ungdang.
“Saya pikir itu sangat relevan membawa isu yang ada di masyarakat dalam ruang pembelajaran, terkait PPKn dan ekonomi ini sangat relevan. Bahkan para guru tidak boleh menjauhkan hal yang terjadi dari lingkungan mereka,” tutur Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim dalam webinar Fenomena Demonstrasi Pelajar, Minggu (18/10).
Boleh untuk dilakukan, akan tetapi pendidik tidak boleh sampai memprovokasi para murid untuk aksi turun ke jalan. Pasalnya, dalam aksi demo tahun lalu mengenai RUU KUHP dan RUU KPK, ia mengungkapkan bahwa ada yang bertindak seperti itu, namun, Salim enggan untuk merinci kejadian itu.
“Kita sebagai orang dewasa jangan mempolitisasi, belajar realitas sosial yg inheren (melekat) dengan mata pelajaran kita itu suatu keharusan, saya pikir guru mesti memahami UU Perlindungan anak dan jangan sampai ada upaya memobilisasi,” terang dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti juga menyinggung masalah demo para pelajar yang disebut dimobilisasi. Dia sendiri pun memberikan pernyataan bahwa pelajar yang ada di dalam aksi demo tidak dimobilisasi. Adapun, kata dia mereka bergerak sebagai bentuk solidaritas pertemanan.
Hal ini ia sampaikan setelah melakukan pemantauan di kawasan demo, yaitu di Monas pada 13 Oktober lalu. Di mana mereka kebanyakan datang dari kota-kota penyangga ibu kota.
“Mereka digerakkan oleh perasaan seorang anak yang merasa ini tantangan dan beramai-ramai seolah ini akan tercatat diantara mereka bahwa mereka saling peduli,” imbuhnya beberapa waktu lalu.
KalbarOnline.com – Dalam kegiatan pembelajaran, guru dapat melalukan improvisasi dalam mata pelajaran yang diampunya dengan kehidupan sehari-hari. Seperti isu sosial yang terjadi akhir-akhir ini, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Karena hal itu dapat meningkatkan pengetahuan serta pemikiran kritis para peserta didik, baik hak dan kewajiban warga negara menyangkut konteks lahirnya sebuah undang-ungdang.
“Saya pikir itu sangat relevan membawa isu yang ada di masyarakat dalam ruang pembelajaran, terkait PPKn dan ekonomi ini sangat relevan. Bahkan para guru tidak boleh menjauhkan hal yang terjadi dari lingkungan mereka,” tutur Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim dalam webinar Fenomena Demonstrasi Pelajar, Minggu (18/10).
Boleh untuk dilakukan, akan tetapi pendidik tidak boleh sampai memprovokasi para murid untuk aksi turun ke jalan. Pasalnya, dalam aksi demo tahun lalu mengenai RUU KUHP dan RUU KPK, ia mengungkapkan bahwa ada yang bertindak seperti itu, namun, Salim enggan untuk merinci kejadian itu.
“Kita sebagai orang dewasa jangan mempolitisasi, belajar realitas sosial yg inheren (melekat) dengan mata pelajaran kita itu suatu keharusan, saya pikir guru mesti memahami UU Perlindungan anak dan jangan sampai ada upaya memobilisasi,” terang dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti juga menyinggung masalah demo para pelajar yang disebut dimobilisasi. Dia sendiri pun memberikan pernyataan bahwa pelajar yang ada di dalam aksi demo tidak dimobilisasi. Adapun, kata dia mereka bergerak sebagai bentuk solidaritas pertemanan.
Hal ini ia sampaikan setelah melakukan pemantauan di kawasan demo, yaitu di Monas pada 13 Oktober lalu. Di mana mereka kebanyakan datang dari kota-kota penyangga ibu kota.
“Mereka digerakkan oleh perasaan seorang anak yang merasa ini tantangan dan beramai-ramai seolah ini akan tercatat diantara mereka bahwa mereka saling peduli,” imbuhnya beberapa waktu lalu.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini