Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 15 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Terdapat ancaman dari pihak kepolisian, di mana bagi anak-anak yang melakukan aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), mereka akan dicatat dalam catatan kepolisian. Untuk itu, mereka pun akan kesulitan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikan, hal itu terlalu berlebihan. Sebab, tidak semua pendemo bisa dipukul rata tanpa identifikasi.
“Ancaman kepolisian akan dicatatkan perbuatan mereka sebagai tindak kriminal, padahal mereka tidak melakukan, itu tidak tepat,” ujarnya dalam siaran televisi, Kamis (15/10).
Sebab, hal ini pun akan menjadi salah satu faktor masa depan anak untuk mencari kerja. Tidak benar melakukan tindakan seperti pencatatan kriminal di laporan kepolisian.
“Kalau cuma ikut-ikutan dan dicegah di jalan, lalu mereka dicatat kriminal, ini kan pelanggaran, apalagi ada narasi biar susah nyari kerja, ini anak-anak loh, jadi kita tidak memperlakukannya seperti itu,” ucapnya.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, FRI Minta Pemerintah dan DPR Membuka Diri
Namun, untuk yang melakukan tindakan anarkis, pihak kepolisian dapat memproses lebih lanjut sesuai UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Bagi yang melakukan silahkan diproses, tidak bisa diratakan. Kita menghormati proses itu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Ciptker ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian. “Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan,” kata Sugeng.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Terdapat ancaman dari pihak kepolisian, di mana bagi anak-anak yang melakukan aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), mereka akan dicatat dalam catatan kepolisian. Untuk itu, mereka pun akan kesulitan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikan, hal itu terlalu berlebihan. Sebab, tidak semua pendemo bisa dipukul rata tanpa identifikasi.
“Ancaman kepolisian akan dicatatkan perbuatan mereka sebagai tindak kriminal, padahal mereka tidak melakukan, itu tidak tepat,” ujarnya dalam siaran televisi, Kamis (15/10).
Sebab, hal ini pun akan menjadi salah satu faktor masa depan anak untuk mencari kerja. Tidak benar melakukan tindakan seperti pencatatan kriminal di laporan kepolisian.
“Kalau cuma ikut-ikutan dan dicegah di jalan, lalu mereka dicatat kriminal, ini kan pelanggaran, apalagi ada narasi biar susah nyari kerja, ini anak-anak loh, jadi kita tidak memperlakukannya seperti itu,” ucapnya.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, FRI Minta Pemerintah dan DPR Membuka Diri
Namun, untuk yang melakukan tindakan anarkis, pihak kepolisian dapat memproses lebih lanjut sesuai UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Bagi yang melakukan silahkan diproses, tidak bisa diratakan. Kita menghormati proses itu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Ciptker ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian. “Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan,” kata Sugeng.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini