Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 15 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan terkait adanya pernyataan beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancam memberikan sanksi pada pelajar yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja. Mulai dari drop out (DO), mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan bahwa hal itu tidak tepat dilakukan. KPAI menyayangkan narasi-narasi para kepala dinas bahwa mereka akan menghukum anak-anak yang terlibat demo dengan ancaman dikeluarkan.
“Menurut saya itu tidak tepat,” ungkap dia dalam siaran televisi nasional, Kamis (15/10).
Menurut dia, semua tidak bisa dipukul rata bersalah. Bagi pelajar yang melakukan tindakan pengrusakan dapat diproses secara hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kita harus memilah, misalnya ada anak pelaku pidana seperti pembakaran, melempar batu, silahkan itu diproses secara pidana dengan peraturan perundangan yang ada, untuk anak harus dengan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kami menghormati proses itu,” tambahnya.
Namun, anak-anak yang tidak ikut ke aksi unjuk rasa karena dicegah oleh aparat kepolisian, itu tidak dihitung bersalah. Begitu pun juga mereka yang ada di lapangan, namun memang benar menyampaikan aspirasinya atau hanya melihat saja.
“Untuk anak yang ditangkap sebelum sampai lokasi dan kemudian di lokasi tidak melakukan tindakan pidana, ya mestinya mereka tidak mendapat ancaman hukuman,” tutur dia.
Lebih lanjut, menurut dia kesalahan anak tidak berdiri seperti ada faktor orang tua dan lingkungan. Rencana dikeluarkannya anak dari sekolah merupakan tindakan semena-mena.
“Ini kan akan menghambat masa depan mereka, belum lagi ada perasaan dendam yang timbul dari anak-anak ini,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan terkait adanya pernyataan beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancam memberikan sanksi pada pelajar yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja. Mulai dari drop out (DO), mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan bahwa hal itu tidak tepat dilakukan. KPAI menyayangkan narasi-narasi para kepala dinas bahwa mereka akan menghukum anak-anak yang terlibat demo dengan ancaman dikeluarkan.
“Menurut saya itu tidak tepat,” ungkap dia dalam siaran televisi nasional, Kamis (15/10).
Menurut dia, semua tidak bisa dipukul rata bersalah. Bagi pelajar yang melakukan tindakan pengrusakan dapat diproses secara hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kita harus memilah, misalnya ada anak pelaku pidana seperti pembakaran, melempar batu, silahkan itu diproses secara pidana dengan peraturan perundangan yang ada, untuk anak harus dengan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kami menghormati proses itu,” tambahnya.
Namun, anak-anak yang tidak ikut ke aksi unjuk rasa karena dicegah oleh aparat kepolisian, itu tidak dihitung bersalah. Begitu pun juga mereka yang ada di lapangan, namun memang benar menyampaikan aspirasinya atau hanya melihat saja.
“Untuk anak yang ditangkap sebelum sampai lokasi dan kemudian di lokasi tidak melakukan tindakan pidana, ya mestinya mereka tidak mendapat ancaman hukuman,” tutur dia.
Lebih lanjut, menurut dia kesalahan anak tidak berdiri seperti ada faktor orang tua dan lingkungan. Rencana dikeluarkannya anak dari sekolah merupakan tindakan semena-mena.
“Ini kan akan menghambat masa depan mereka, belum lagi ada perasaan dendam yang timbul dari anak-anak ini,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini