KalbarOnline.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan terkait adanya pernyataan beberapa Kepala Dinas Pendidikan yang mengancam memberikan sanksi pada pelajar yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja. Mulai dari drop out (DO), mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan bahwa hal itu tidak tepat dilakukan. KPAI menyayangkan narasi-narasi para kepala dinas bahwa mereka akan menghukum anak-anak yang terlibat demo dengan ancaman dikeluarkan.
“Menurut saya itu tidak tepat,” ungkap dia dalam siaran televisi nasional, Kamis (15/10).
Menurut dia, semua tidak bisa dipukul rata bersalah. Bagi pelajar yang melakukan tindakan pengrusakan dapat diproses secara hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kita harus memilah, misalnya ada anak pelaku pidana seperti pembakaran, melempar batu, silahkan itu diproses secara pidana dengan peraturan perundangan yang ada, untuk anak harus dengan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kami menghormati proses itu,” tambahnya.
Namun, anak-anak yang tidak ikut ke aksi unjuk rasa karena dicegah oleh aparat kepolisian, itu tidak dihitung bersalah. Begitu pun juga mereka yang ada di lapangan, namun memang benar menyampaikan aspirasinya atau hanya melihat saja.
“Untuk anak yang ditangkap sebelum sampai lokasi dan kemudian di lokasi tidak melakukan tindakan pidana, ya mestinya mereka tidak mendapat ancaman hukuman,” tutur dia.
Lebih lanjut, menurut dia kesalahan anak tidak berdiri seperti ada faktor orang tua dan lingkungan. Rencana dikeluarkannya anak dari sekolah merupakan tindakan semena-mena.
“Ini kan akan menghambat masa depan mereka, belum lagi ada perasaan dendam yang timbul dari anak-anak ini,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment