Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 16 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan bahwa untuk penanganan anak-anak yang terlibat dalam demo Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beberapa waktu lalu jangan disamakan dengan yang lain.
Ketua KPAI Susanto memberikan penjelasan, sebaiknya anak-anak yang berada dalam pengamanan petugas dan atau akan berlanjut dalam proses hukum, kata dia memproses perkara jangan dijadikan sebuah penyelesaian. Menurutnya, itu adalah jalan terkahir untuk anak-anak dilakukan penahanan.
“Pengembalian anak yang terlibat demonstrasi kepada orang tua untuk dibina menjadi upaya prioritas,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada KalbarOnline.com, Jumat (16/10).
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya diversi menjadi prioritas bila harus diproses secara hukum.
Kemudian, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memastikan orang dewasa yang terindikasi mengeksploitasi anak harus diproses secara hukum. Hal ini penting untuk menjawab dugaan eksploitasi terhadap anak-anak dalam aksi demonstrasi tersebut.
“Meminta masyarakat dan orang tua melaporkan kepada pihak berwenang dan unit layanan terdekat jika menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak,” ucapnya.
Terkait dengan memperhatikan aspek perlindungan saat diamankan, tidak boleh ada praktik kekerasan, penganiayaan bahkan intimidasi, seperti ancaman tidak diberikan SKCK. Sebab, itu hal yang kontra produktif dengan prinsip pembinaan dalam aspek sanksi yang mendidik.
Para guru pun diharapkan dapat memperkuat kerja sama dengan orang tua dan anak untuk memastikan anak berada dalam pengawasan untuk menghindari agar anak-anak tidak mengikuti demonstrasi.
“Mengingat masa sekarang sebagian besar anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), maka KPAI meminta para pihak agar peserta didik tetap belajar melalui media yang disepakati,” pungkas Susanto. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan bahwa untuk penanganan anak-anak yang terlibat dalam demo Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beberapa waktu lalu jangan disamakan dengan yang lain.
Ketua KPAI Susanto memberikan penjelasan, sebaiknya anak-anak yang berada dalam pengamanan petugas dan atau akan berlanjut dalam proses hukum, kata dia memproses perkara jangan dijadikan sebuah penyelesaian. Menurutnya, itu adalah jalan terkahir untuk anak-anak dilakukan penahanan.
“Pengembalian anak yang terlibat demonstrasi kepada orang tua untuk dibina menjadi upaya prioritas,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada KalbarOnline.com, Jumat (16/10).
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2014 jo UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya diversi menjadi prioritas bila harus diproses secara hukum.
Kemudian, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memastikan orang dewasa yang terindikasi mengeksploitasi anak harus diproses secara hukum. Hal ini penting untuk menjawab dugaan eksploitasi terhadap anak-anak dalam aksi demonstrasi tersebut.
“Meminta masyarakat dan orang tua melaporkan kepada pihak berwenang dan unit layanan terdekat jika menemukan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak,” ucapnya.
Terkait dengan memperhatikan aspek perlindungan saat diamankan, tidak boleh ada praktik kekerasan, penganiayaan bahkan intimidasi, seperti ancaman tidak diberikan SKCK. Sebab, itu hal yang kontra produktif dengan prinsip pembinaan dalam aspek sanksi yang mendidik.
Para guru pun diharapkan dapat memperkuat kerja sama dengan orang tua dan anak untuk memastikan anak berada dalam pengawasan untuk menghindari agar anak-anak tidak mengikuti demonstrasi.
“Mengingat masa sekarang sebagian besar anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), maka KPAI meminta para pihak agar peserta didik tetap belajar melalui media yang disepakati,” pungkas Susanto. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini