Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 16 September 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka atas meninggalnya anak perempuan berusia 9 tahun akibat mendapat perlakuan kasar oleh orang tua kandungnya. Hal itu terjadi hanya karena sang anak sulit memahami pelajaran ketika belajar online.
“KPAI menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalkan seorang anak usia 8 tahun karena kekerasan yang dilakukan orang tuanya sendiri ketika mengalami kesulitan belajar jarak jauh secara online” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya yang diterima KalbarOnline.com, Rabu (16/9).
Kata dia, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah, menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak belajar dari rumah. Menurut dia, yang terpenting adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna.
“Kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat dan senang belajar. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran,” ungkapnya.
KPAI juga mengingatkan para orang tua dan guru untuk selalu membangun komunikasi yang baik selama kegiatan belajar dari rumah (BDR). Peran guru yang digantikan orang tua siswa haruslah dilakukan dengan memperhatikan tumbuh kembang dan kemampuan anak.
“Guru juga jangan memberikan penugasan yang terlalu berat, apalagi pada anak SD kelas 1-3 yang mungkin saja baru belajar membaca dan belajar memahami bacaan. Perlu dikomunikasi kondisi dan kesulitan yang dihadapi anak, karena setiap anak tidak sama,” terang dia.
Terakhir, dia menegaskan kepada seluruh orang tua, percaya atau tidak, orang dewasa yang telah menderita perlakuan buruk atau pelecehan di masa kecil cenderung akan melakukan kekerasan tersebut pada anak-anak mereka sendiri.
“Masalah keuangan dengan mudah membuat orang tua merasa bahwa anak-anak mereka membebani mereka,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka atas meninggalnya anak perempuan berusia 9 tahun akibat mendapat perlakuan kasar oleh orang tua kandungnya. Hal itu terjadi hanya karena sang anak sulit memahami pelajaran ketika belajar online.
“KPAI menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalkan seorang anak usia 8 tahun karena kekerasan yang dilakukan orang tuanya sendiri ketika mengalami kesulitan belajar jarak jauh secara online” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya yang diterima KalbarOnline.com, Rabu (16/9).
Kata dia, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah, menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak belajar dari rumah. Menurut dia, yang terpenting adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna.
“Kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat dan senang belajar. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran,” ungkapnya.
KPAI juga mengingatkan para orang tua dan guru untuk selalu membangun komunikasi yang baik selama kegiatan belajar dari rumah (BDR). Peran guru yang digantikan orang tua siswa haruslah dilakukan dengan memperhatikan tumbuh kembang dan kemampuan anak.
“Guru juga jangan memberikan penugasan yang terlalu berat, apalagi pada anak SD kelas 1-3 yang mungkin saja baru belajar membaca dan belajar memahami bacaan. Perlu dikomunikasi kondisi dan kesulitan yang dihadapi anak, karena setiap anak tidak sama,” terang dia.
Terakhir, dia menegaskan kepada seluruh orang tua, percaya atau tidak, orang dewasa yang telah menderita perlakuan buruk atau pelecehan di masa kecil cenderung akan melakukan kekerasan tersebut pada anak-anak mereka sendiri.
“Masalah keuangan dengan mudah membuat orang tua merasa bahwa anak-anak mereka membebani mereka,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini