Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 27 September 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Memasuki masa kampanye pilkada 2024, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Ridwan mengimbau agar orang tua tidak membawa anak-anak mereka saat ikut kegiatan kampanye.
“Kita akan terus sosialisasikan ini agar mereka (orang tua) tidak melibatkan anak,” ungkapnya Ridwan beberapa waktu lalu.
Ridwan menekankan, bahwa secara aturan pun sebenarnya anak-anak memang tidak boleh untuk dilibatkan dalam berbagai agenda politik. Sehingga, harapannya ke depan setiap orang dewasa lebih bijak dalam menghadapi pesta demokrasi.
“Mereka ikut kampanye tidak ada fungsinya anak-anak juga tidak termasuk dalam pemilih. Maka dari itu kami mengimbau, ibu-ibu terutama kalau kampanye jangan membawa anak bisa gantian dengan suaminya untuk menjaga anak,” tegasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya telah mengatur larangan bagi tim kampanye dalam mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Adapun, kategori WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam Pasal 1 angka 34 UU Pemilu yakni minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Alhasil, anak usia di bawah 17 tahun tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
Selain UU Pemilu, terdapat aturan lain yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Memasuki masa kampanye pilkada 2024, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Ridwan mengimbau agar orang tua tidak membawa anak-anak mereka saat ikut kegiatan kampanye.
“Kita akan terus sosialisasikan ini agar mereka (orang tua) tidak melibatkan anak,” ungkapnya Ridwan beberapa waktu lalu.
Ridwan menekankan, bahwa secara aturan pun sebenarnya anak-anak memang tidak boleh untuk dilibatkan dalam berbagai agenda politik. Sehingga, harapannya ke depan setiap orang dewasa lebih bijak dalam menghadapi pesta demokrasi.
“Mereka ikut kampanye tidak ada fungsinya anak-anak juga tidak termasuk dalam pemilih. Maka dari itu kami mengimbau, ibu-ibu terutama kalau kampanye jangan membawa anak bisa gantian dengan suaminya untuk menjaga anak,” tegasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya telah mengatur larangan bagi tim kampanye dalam mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Adapun, kategori WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam Pasal 1 angka 34 UU Pemilu yakni minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Alhasil, anak usia di bawah 17 tahun tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
Selain UU Pemilu, terdapat aturan lain yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini