KalbarOnline, Pontianak – Memasuki masa kampanye pilkada 2024, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Ridwan mengimbau agar orang tua tidak membawa anak-anak mereka saat ikut kegiatan kampanye.
“Kita akan terus sosialisasikan ini agar mereka (orang tua) tidak melibatkan anak,” ungkapnya Ridwan beberapa waktu lalu.
Ridwan menekankan, bahwa secara aturan pun sebenarnya anak-anak memang tidak boleh untuk dilibatkan dalam berbagai agenda politik. Sehingga, harapannya ke depan setiap orang dewasa lebih bijak dalam menghadapi pesta demokrasi.
“Mereka ikut kampanye tidak ada fungsinya anak-anak juga tidak termasuk dalam pemilih. Maka dari itu kami mengimbau, ibu-ibu terutama kalau kampanye jangan membawa anak bisa gantian dengan suaminya untuk menjaga anak,” tegasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya telah mengatur larangan bagi tim kampanye dalam mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Adapun, kategori WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam Pasal 1 angka 34 UU Pemilu yakni minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Alhasil, anak usia di bawah 17 tahun tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
Selain UU Pemilu, terdapat aturan lain yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. (Lid)
Comment