KalbarOnline.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan, pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tidak akan dipersulit membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Meskipun pernah terlibat tindakan anarkisme, perbuatan tersebut tidak akan tercatat di dalam SKCK.
Yusri menyampaikan, pelajar yang terlibat kerusuhan hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian mereka didata, sehingga polisi memiliki catatan jika mereka pernah melakukan anarkisme. Dengan begitu, ketika suatu saat pelajar tersebut melakukan hal yang sama, maka akan diproses secara pidana.
- Baca Juga: KPAI Kecam Ancaman Pelajar yang Demo Dipersulit Terbitkan SKCK
“Kalau dia mengulangi lagi atau melanggar pernyataan itu, karena kita datakan semua dan wajib diambil oleh orang tuanya, itu baru kita tindak secara dan sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (16/10).
“Tetapi kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan pembunuhan nanti akan tercatat di SKCK itu,” imbuhnya.
Yusri menegaskan, sebelum adanya vonis pengadilan terhadap pelajar tersebut, maka perbuatan anarkismenya tidak akan dimasukan ke dalam SKCK. “Kecuali sudah dipidana seperti residivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitan dengan itu,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment