Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 16 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan, pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tidak akan dipersulit membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Meskipun pernah terlibat tindakan anarkisme, perbuatan tersebut tidak akan tercatat di dalam SKCK.
Yusri menyampaikan, pelajar yang terlibat kerusuhan hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian mereka didata, sehingga polisi memiliki catatan jika mereka pernah melakukan anarkisme. Dengan begitu, ketika suatu saat pelajar tersebut melakukan hal yang sama, maka akan diproses secara pidana.
“Kalau dia mengulangi lagi atau melanggar pernyataan itu, karena kita datakan semua dan wajib diambil oleh orang tuanya, itu baru kita tindak secara dan sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (16/10).
“Tetapi kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan pembunuhan nanti akan tercatat di SKCK itu,” imbuhnya.
Yusri menegaskan, sebelum adanya vonis pengadilan terhadap pelajar tersebut, maka perbuatan anarkismenya tidak akan dimasukan ke dalam SKCK. “Kecuali sudah dipidana seperti residivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitan dengan itu,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan, pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja tidak akan dipersulit membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Meskipun pernah terlibat tindakan anarkisme, perbuatan tersebut tidak akan tercatat di dalam SKCK.
Yusri menyampaikan, pelajar yang terlibat kerusuhan hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian mereka didata, sehingga polisi memiliki catatan jika mereka pernah melakukan anarkisme. Dengan begitu, ketika suatu saat pelajar tersebut melakukan hal yang sama, maka akan diproses secara pidana.
“Kalau dia mengulangi lagi atau melanggar pernyataan itu, karena kita datakan semua dan wajib diambil oleh orang tuanya, itu baru kita tindak secara dan sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (16/10).
“Tetapi kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan pembunuhan nanti akan tercatat di SKCK itu,” imbuhnya.
Yusri menegaskan, sebelum adanya vonis pengadilan terhadap pelajar tersebut, maka perbuatan anarkismenya tidak akan dimasukan ke dalam SKCK. “Kecuali sudah dipidana seperti residivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitan dengan itu,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini