DPR Didesak Lakukan Legislative Review Batalkan UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Para buruh melakukan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Hal ini dilakukan untuk mengambil langkah legislative review, demi me‎mbatalkan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mengatakan, UU Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada pekerja. Sehingga memang tidak layak untuk tetap dipertahankan.

“Kami meminta DPR pada sidang Paripurna ini menyampaikan sikap untuk legislative review,” ucap Riden di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/11).

Baca Juga :  Arab Saudi Tahan 2.050 Jamaah Haji Ilegal, KJRI: Tidak Ada WNI

Baca juga: Ray: Demo Tolak UU Cipta Kerja Aksi Paling Besar yang Kecewa ke Jokowi

Riden juga mendesak supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut.

“Batalkan UU Cipta Kerja. Presiden harus menerbitkan Perppu,” katanya.

Legislative review adalah upaya lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi, untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kapuas Hulu Akan Perjuangkan Abrasi Pantai ke Kementerian PUPR

‎Sementara di lokasi unjuk rasa sebanyak 500 buruh melakukan demo menolak UU Cipta Kerja tersebut. Buruh melakukan unjuk rasa lengkap dengan seragamnya dan membawa dua mobil pengeras suara.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment