KalbarOnline.com – Masa buruh bergerak turun ke jalan melakukan unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aksi itu bagian dari desakan agar DPR mengambil langkah legislative review utuk membatalkan regulasi sapu jagat itu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sejak awal elemen buruh menolak keras adanya UU Cipta Kerja tersebut. Karena merugikan kaum buruh. Oleh sebab itu, Said meminta kepada fraksi-fraksi di DPR mengambil langkah legislative review utuk membatalkan UU Omnibus Law itu.
“DPR kita minta agar mengeluarkan legislative review untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja 11 tahun 2020 ini,” ujar Said kepada wartawan, Senin (9/11).
- Baca Juga: Ada Demo Buruh, Berikut Rekayasa Lalu Lintas Di Sekitar Gedung DPR RI
Said menegaskan, elemen buruh tidak akan berhenti melakukan aksi unjuk rasa sampai tututannya dikabulkan yakni DPR bisa mengeluarkan legislative review.
“Ini aksi yang akan dilakukan terus menerus agar memastikan bahwa Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan direvisi oleh legislative review,” tegasnya.
Lebih lanjut Said meminta agar DPR bisa memanggul Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menaikan upah minimum 2021. “Sikap kita jelas. Karena itu DPR sebaiknya segera memanggil Menaker menaikkan upah minumim 2021,” ungkapnya.
Diketahui, sejumlah kelompok buruh melakukan ujuk rasa menilak UU Cipta Kerja tersebut. Mereka melakukan aksinya dengan dilengkapi dengan mobil komando lengkap dengan speakernya.
Sementara arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI yakni Jalan Gatot Subroto mengarah ke Slipi masih tampak dibuka. Kendaraan yang melintas agak sedikit tersendat.
Foto: Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR (foto: Gunawan Wibisono)
Comment