Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 09 November 2020 |
KalbarOnline.com – Masa buruh bergerak turun ke jalan melakukan unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aksi itu bagian dari desakan agar DPR mengambil langkah legislative review utuk membatalkan regulasi sapu jagat itu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sejak awal elemen buruh menolak keras adanya UU Cipta Kerja tersebut. Karena merugikan kaum buruh. Oleh sebab itu, Said meminta kepada fraksi-fraksi di DPR mengambil langkah legislative review utuk membatalkan UU Omnibus Law itu.
“DPR kita minta agar mengeluarkan legislative review untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja 11 tahun 2020 ini,” ujar Said kepada wartawan, Senin (9/11).
Said menegaskan, elemen buruh tidak akan berhenti melakukan aksi unjuk rasa sampai tututannya dikabulkan yakni DPR bisa mengeluarkan legislative review.
“Ini aksi yang akan dilakukan terus menerus agar memastikan bahwa Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan direvisi oleh legislative review,” tegasnya.
Lebih lanjut Said meminta agar DPR bisa memanggul Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menaikan upah minimum 2021. “Sikap kita jelas. Karena itu DPR sebaiknya segera memanggil Menaker menaikkan upah minumim 2021,” ungkapnya.
Diketahui, sejumlah kelompok buruh melakukan ujuk rasa menilak UU Cipta Kerja tersebut. Mereka melakukan aksinya dengan dilengkapi dengan mobil komando lengkap dengan speakernya.
Sementara arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI yakni Jalan Gatot Subroto mengarah ke Slipi masih tampak dibuka. Kendaraan yang melintas agak sedikit tersendat.
Foto: Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR (foto: Gunawan Wibisono)
KalbarOnline.com – Masa buruh bergerak turun ke jalan melakukan unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aksi itu bagian dari desakan agar DPR mengambil langkah legislative review utuk membatalkan regulasi sapu jagat itu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sejak awal elemen buruh menolak keras adanya UU Cipta Kerja tersebut. Karena merugikan kaum buruh. Oleh sebab itu, Said meminta kepada fraksi-fraksi di DPR mengambil langkah legislative review utuk membatalkan UU Omnibus Law itu.
“DPR kita minta agar mengeluarkan legislative review untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja 11 tahun 2020 ini,” ujar Said kepada wartawan, Senin (9/11).
Said menegaskan, elemen buruh tidak akan berhenti melakukan aksi unjuk rasa sampai tututannya dikabulkan yakni DPR bisa mengeluarkan legislative review.
“Ini aksi yang akan dilakukan terus menerus agar memastikan bahwa Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan direvisi oleh legislative review,” tegasnya.
Lebih lanjut Said meminta agar DPR bisa memanggul Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menaikan upah minimum 2021. “Sikap kita jelas. Karena itu DPR sebaiknya segera memanggil Menaker menaikkan upah minumim 2021,” ungkapnya.
Diketahui, sejumlah kelompok buruh melakukan ujuk rasa menilak UU Cipta Kerja tersebut. Mereka melakukan aksinya dengan dilengkapi dengan mobil komando lengkap dengan speakernya.
Sementara arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI yakni Jalan Gatot Subroto mengarah ke Slipi masih tampak dibuka. Kendaraan yang melintas agak sedikit tersendat.
Foto: Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR (foto: Gunawan Wibisono)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini