Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 12 Maret 2020 |
KalbarOnline.com, JAKARTA – Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih ikut senang dengan terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
Nur sendiri, tidak termasuk 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.
Perpres Nomor 38 Tahun tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah honorer K2.
“Alhamdulillah, akhirnya yang dinanti keluar juga. Seperti menanti hujan di kemarau yang panjang. Dengan Perpres PPPK tentu bisa menyelesaikan satu per satu masalah honorer baik untuk K2 maupun nanti untuk nonkategori. Sebab sifat Perpres kan untuk jangka waktu panjang,” kata Nur kepada JPNN.com (grup fajar.co.id), Kamis (12/3).
Dia menambahkan, setelah honorer K2 selesai, pasti yang nonkategori bisa juga dituntaskan lewat Perpres tersebut.
Jika nanti dibuka rekrutmen PPPK tahap dua, Nur menyerahkan kembali kepada masing-masing honorer K2.
“Yang mau ikut silakan. Tidak mau ikut juga enggak apa-apa karena itu pilihan yang tentunya perlu banyak pertimbangan,” ucapnya.
Dia menegaskan, forum tetap mengawal pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR RI. Di Komisi II ada Panja ASN. Di Komisi X akan ada rapat gabungan.
Bahkan di Baleg usulan revisi UU ASN juga sudah masuk Prolegnas meskipun belum diparipurnakan. “Intinya forum tidak berhenti berjuang,” ujarnya.
Nur juga mengimbau kepada rekan-rekannya agar jangan egois melarang dan menjustifikasi yang ikut seleksi PPPK itu pengkhianat perjuangan. Sebab, kembali lagi itu semua pilihan masing-masing orang.
Dia hanya berharap, bagi daerah yang belum merekrut PPPK tahap pertama, bisa membuka tahap kedua setelah Perpres 38/2020 turun.
Kasihan melihat honorer yang usianya sudah di atas 50 tahun. Bahkan ada yang mendekati pensiun. Begitu diangkat besok langsung pensiun juga banyak.
“Dilihat dari banyaknya jabatan yang bisa diisi PPPK, semoga bisa mengakomodir profesi honorer K2 saat ini. Mudah-mudahan banyak tenaga teknis bisa ikut,” tandasnya. (jpnn/fajar)
KalbarOnline.com, JAKARTA – Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih ikut senang dengan terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
Nur sendiri, tidak termasuk 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.
Perpres Nomor 38 Tahun tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah honorer K2.
“Alhamdulillah, akhirnya yang dinanti keluar juga. Seperti menanti hujan di kemarau yang panjang. Dengan Perpres PPPK tentu bisa menyelesaikan satu per satu masalah honorer baik untuk K2 maupun nanti untuk nonkategori. Sebab sifat Perpres kan untuk jangka waktu panjang,” kata Nur kepada JPNN.com (grup fajar.co.id), Kamis (12/3).
Dia menambahkan, setelah honorer K2 selesai, pasti yang nonkategori bisa juga dituntaskan lewat Perpres tersebut.
Jika nanti dibuka rekrutmen PPPK tahap dua, Nur menyerahkan kembali kepada masing-masing honorer K2.
“Yang mau ikut silakan. Tidak mau ikut juga enggak apa-apa karena itu pilihan yang tentunya perlu banyak pertimbangan,” ucapnya.
Dia menegaskan, forum tetap mengawal pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR RI. Di Komisi II ada Panja ASN. Di Komisi X akan ada rapat gabungan.
Bahkan di Baleg usulan revisi UU ASN juga sudah masuk Prolegnas meskipun belum diparipurnakan. “Intinya forum tidak berhenti berjuang,” ujarnya.
Nur juga mengimbau kepada rekan-rekannya agar jangan egois melarang dan menjustifikasi yang ikut seleksi PPPK itu pengkhianat perjuangan. Sebab, kembali lagi itu semua pilihan masing-masing orang.
Dia hanya berharap, bagi daerah yang belum merekrut PPPK tahap pertama, bisa membuka tahap kedua setelah Perpres 38/2020 turun.
Kasihan melihat honorer yang usianya sudah di atas 50 tahun. Bahkan ada yang mendekati pensiun. Begitu diangkat besok langsung pensiun juga banyak.
“Dilihat dari banyaknya jabatan yang bisa diisi PPPK, semoga bisa mengakomodir profesi honorer K2 saat ini. Mudah-mudahan banyak tenaga teknis bisa ikut,” tandasnya. (jpnn/fajar)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini