Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 03 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo telah mensahkan, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hal tersebut ternyata tidak membuat permasalahan kesejahteraan kaum guru honor selesai.
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim pun mengingatkan sekaligus menagih janji MenPAN-RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Pasalnya, menteri dari PDIP itu mengatakan, akan membuka lowongan calon guru PNS (termasuk PPPK) sebanyak 1 juta lowongan guru tahun depan 2021.
“Jangan sampai ini hanya janji kosong yang membuat harapan para guru khususnya honorer, termasuk fresh graduate pupus,” ujar Satriwan kepada KalbarOnline.com, Jumat (2/10).
Pasalnya, kata Satriwan, dikhawatirkan bahwa janji tersebut akan menimbulkan kejadian serupa, dengan mekanisme yang berbeda. “Apalagi, pengalaman preseden (contoh, red) tidak menyenangkan yang dialami guru honorer yang lolos PPPK, setahun lebih nasibnya tak kunjung jelas,” terangnya.
Karena kejelasan nasib guru honorer berjumlah 34.954 ini baru terjadi pasca Perpres 98/2020 disahkan, yakni menunggu NIP (Nomor Induk Pegawai), penugasan, dan gaji yang akan segera cair.
Lebih lanjut Satriwan juga meminta agar seleksi Guru PPPK tahun 2021 dilakukan secara adil dan proporsional. Sebab, terdapat kasus guru yang berstatus honorer di Blitar yang tidak lolos seleksi PPPK, padahal mereka memiliki Sertifikat Pendidik. Artinya mereka sudah diakui negara sebagai pendidik profesional sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen.
“KemenPAN-RB wajib mempertimbangan guru yang sudah memiliki Sertifikat Lendidik, bagi calon guru PPPK yang ikut seleksi tahun-tahun berikutnya. Kebijakan akan dirasa tidak adil, jika guru yang bersertifikat pendidik tidak lolos seleksi PPPK,” imbuhnya.
Dia juga berharap agar pemerintah konsisten membuka seleksi CPNS, termasuk PPPK untuk tahun-tahun berikutnya. “Sebab lima tahun ke depan kita mengalami kekurangan guru yang tinggi,” pungkas Satriwan.
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo telah mensahkan, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hal tersebut ternyata tidak membuat permasalahan kesejahteraan kaum guru honor selesai.
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim pun mengingatkan sekaligus menagih janji MenPAN-RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Pasalnya, menteri dari PDIP itu mengatakan, akan membuka lowongan calon guru PNS (termasuk PPPK) sebanyak 1 juta lowongan guru tahun depan 2021.
“Jangan sampai ini hanya janji kosong yang membuat harapan para guru khususnya honorer, termasuk fresh graduate pupus,” ujar Satriwan kepada KalbarOnline.com, Jumat (2/10).
Pasalnya, kata Satriwan, dikhawatirkan bahwa janji tersebut akan menimbulkan kejadian serupa, dengan mekanisme yang berbeda. “Apalagi, pengalaman preseden (contoh, red) tidak menyenangkan yang dialami guru honorer yang lolos PPPK, setahun lebih nasibnya tak kunjung jelas,” terangnya.
Karena kejelasan nasib guru honorer berjumlah 34.954 ini baru terjadi pasca Perpres 98/2020 disahkan, yakni menunggu NIP (Nomor Induk Pegawai), penugasan, dan gaji yang akan segera cair.
Lebih lanjut Satriwan juga meminta agar seleksi Guru PPPK tahun 2021 dilakukan secara adil dan proporsional. Sebab, terdapat kasus guru yang berstatus honorer di Blitar yang tidak lolos seleksi PPPK, padahal mereka memiliki Sertifikat Pendidik. Artinya mereka sudah diakui negara sebagai pendidik profesional sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen.
“KemenPAN-RB wajib mempertimbangan guru yang sudah memiliki Sertifikat Lendidik, bagi calon guru PPPK yang ikut seleksi tahun-tahun berikutnya. Kebijakan akan dirasa tidak adil, jika guru yang bersertifikat pendidik tidak lolos seleksi PPPK,” imbuhnya.
Dia juga berharap agar pemerintah konsisten membuka seleksi CPNS, termasuk PPPK untuk tahun-tahun berikutnya. “Sebab lima tahun ke depan kita mengalami kekurangan guru yang tinggi,” pungkas Satriwan.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini