KalbarOnline, Kayong Utara – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jalin Vaneo (Artha Graha Group) yang berlokasi di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kini kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu lalu sempat di demo oleh buruh.
Baca Juga: Tuntut Hak Normatif, Buruh PT Jalin Vaneo Gelar Aksi Demo
Pasalnya pihak PT Jalin Vaneo telah menyepakati beberpa hal terkait tuntutan pihak buruh pada tanggal 8 Juni 2017 lalu, namun pada kenyataannya pihak manajemen perusahaan mengingkari kesepakatan tersebut dengan berbagai alasan, pernyataan ini disampaikan Verry Liem selaku Dewan Pembina Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Kayong Utara.
“PT Jalin Vaneo tidak memenuhi kesepakatan yang sudah disepakati saat aksi pada tanggal 8 Juni lalu, padahal kesepakatan tersebut sudah ditandatangani bersama antara manajemen perusahaan yaitu General Manager dan managernya dan pihak buruh diwakili Abdul Khaliq P, selaku ketua DPC SBSI Kayong Utara bersama Ketua PK Zulkifli yang disaksikan oleh pihak Kepolisian,” ungkap Verry kepada KalbarOnline melalui telepon selulernya, Jum’at (16/6).
Lebih lanjut Verry menuturkan bahwa dalam kesepakatan tersebut khususnya pada poin 6 (enam) pihak PT Jalin Vaneo harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan sesuai dengan Permen Naker Nomor 6 Tahun 2016.
“PT Jalin Vaneo masih terus melalaikan hak pekerja serta tidak melaksanakan kewajiban perusahaan sepenuhnya, karena ada 5 (lima) orang karyawan di Estate Sungai Terong tidak di bayar THR-nya,” bebernya.
Menurut verry pihaknya sudah mengkonfirmasi perusahaan perihal ada 5 (lima) orang pekerja yang tidak mendapatkan haknya berupa pembayaran THR 1 (satu) bulan gaji, namun pihak perusahaan beralasan jika hal tersebut dikarenakan dalam kurun waktu setahun ada satu bulan pekerja tidak masuk kerja, sedangkan pengakuan pekerja kepada pihaknya jika hal tersebut dikarenakan pihak perusahaanlah yang tidak memberi mereka pekerjaan sedangkan para pekerja ada dan selalu masuk untuk bekerja dan standby di lapangan.
“Jadi dalam hal ini siapa yang harus dipersalahkan?,” tanya Verry.
Ia menilai bahwa hal ini jelas akal-akalan pihak perusahaan untuk tidak membayar THR karyawan. Verry berharap agar pihak perusahaan mempertimbangkan kembali hal ini dan segera membayarkan THR berupa 1 (satu) bulan gaji kepada karyawan yang sudah berkerja diatas 1 (satu) tahun.
Ia juga meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kayong Utara agar pro aktif dan tidak tutup mata dalam penyelesaian masalah-masalah yang dialami oleh buruh.
“kami akan terus melakukan koordinasi, tetapi jika tuntutan itu tidak kunjung dipenuhi oleh pihak PT Jalin Vaneo, maka kami akan kembali menggelar aksi untuk menuntut ditegakannya Permen Naker Nomor 6 tahun 2016,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment