Sekadau    

PT. LBP Diduga Ingkar Janji dengan Pemilik Lahan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 29 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Murah di mulut, mahal di timbangan. Seperti itulah peribahasa yang tepat

untuk perusahaan perkebunan karet yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Nanga

Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Perusahaan bernama PT. LBP (Landak Bhakti Parma) yang

berdiri sekitar tahun 2015-2016 lalu itu, dinilai ingkar janji dengan

masyarakat khususnya pemilik lahan yang berada di area HGU (hak guna usaha) di

wilayah Desa Teluk Kebau dan Desa Lembah Beringin.

Menurut salah satu pemilik lahan, Abang Suhaini, pada

sosialisasi awal perusahaan itu masuk ke Nanga Mahap tahun 2016 yang dilakukan

Balai Batomu Nanga Mahap, pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir dan

memperioritaskan tenaga kerja lokal khususnya bagi warga yang menyerahkan lahan

ke perusahaan.

Namun janji manis tersebut hanya untuk menarik simpati agar

warga menyerahkan lahan ke pihak perusahaan. Sementara tenaga kerja lokal yang

dijanjikan itu hanya sekedar janji alias janji palsu.

“Pada intinya perusahaan PT. LBP akan banyak menyerapkan

tenaga kerja, terutama bagi masyarakat yang menyerakan lahan, sayangnya janji

mereka tidak dituangkan hitam diatas putih, setelah kita serahkan lahan

ternyata mereka tidak menepati janjinya,” kata Abang Suhaini selaku salah satu

pemilik lahan, Jumat (29/11/2019) pagi.

Abang Suhaini juga menjelaskan, bahwa lahan pribadi yang ia

serahkan seluas 6,2 hektar. Pihak perusahaan pernah mengakomodir keluarganya

untuk bekerja, itupun hanya selama enam bulan.

“6,2 hektar, om ada masukan menantu kerja kurang lebih enam

bulan keluar, karena dapat kerja di kampungnya,” ujar Abang Suhaini.

Atas tindakan perusahaan yang dinilai tidak adil itu, pemilik lahan melakukan pemagaran di ruas jalan masuk ke lokasi perusahaan. Setelah melakukan pemagaran pihak perusahaan berusaha melakukan mediasi penyelesaian bersama warga tersebut dengan melakukan pertemuan pada Jumat (29/11/2019) di kantor PT.LBP, namun karena terlanjur kecewa, Abang Suhaini memilih tidak mau hadir.

Sementara itu, Asisten Junior Humas PT. LBP, Heronimus Hengky, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tangapan. Pesan yang disampaikan hanya dibaca, tidak dibalas, nomor telepon yang besangkutan juga tak dapat dihubungi. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Bupati Sekadau Terima Penghargaan Indeks Kelola 2019 dari Katadata
Jumat, 29 November 2019
Artikel Sebelumnya
Menuju Pilkada Sekadau 2020, Saparudin Resmi Kembalikan Berkas Bacalon Wakil Bupati Partai PAN
Jumat, 29 November 2019

Berita terkait