Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 01 Juni 2021 |
Tiga Warga Mempawah Ditangkap Polisi: Diduga Keroyok Pemilik Kebun Kelapa
KalbarOnline, Mempawah – Tiga warga Kabupaten Mempawah ditangkap Sat Reskrim Polres Mempawah karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Ketiga warga Jalan dr. Rubini ini adalah R (23), M (46) dan Y (42). Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda setelah korban membuat laporan polisi. Sementara korban adalah M. Raihal Akbar (21) pemilik kebun kelapa dan temannya.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M. Resky Rizal menjelaskan, sebelum terjadi pengeroyokan tersebut, salah satu pelaku sempat menuduh korban sebagai pencuri buah kelapa di kebun Jalan dr. Rubini (dekat Kantor KPU Mempawah), Desa Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
"Awalnya korban atas nama M. Raihal Akbar dan temannya pada Minggu 30 Mei 2021 sedang memanen buah kelapa di kebun milik ayahnya Akbar, di Jalan dr Rubini. Kemudian datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengira mereka adalah maling kelapa," jelas Rizal kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Kebetulan, kata Rizal, harga kelapa di Mempawah sedang merangkak naik. Sehingga, pemilik kebun kelapa di sana menganggap ada peluang keuntungan besar. Bahkan, pada minggu-minggu ini, kerap kehilangan kelapa.
"Nah, pelaku ini juga ada kebun kelapa. Dia merasa kehilangan kelapa. Lalu, diintailah siapa pelakunya," cerita Rizal.
Pada akhirnya, para pelaku salah sasaran. Mereka mengira Akbar dan temannya adalah maling kelapa yang selama ini mencuri kelapa di kebun warga. Padahal, pohon kelapa yang dipanjat Akbar adalah milik ayahnya.
"Minggu itu, setibanya di lokasi, salah satu pelaku langsung teriak begini: Kitak rupe e selamak ini yang curi kelapak ni (Kalian rupanya selama ini yang curi kelapa)," jelas Rizal.
Kemudian datang lagi beberapa orang dan langsung mengepung Akbar dan temannya. Tak banyak bicara, para pelaku memukul Sayyid Abdurrahman temannya Akbar yang kebetulan saat itu menunggu di bawah. Sementara Akbar sedang berada di atas pohon langsung turun dan turut dipukul para pelaku.
Korban yang mengalami cedera parah adalah Sayyid. Karena bagian wajahnya sempat dipukul menggunakan buah kalapa. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Mempawah untuk diproses lebih lanjut.
"Atas laporan terhadap kasus pengeroyokan di Kuala Secapah, kami sudah melalukan proses penegakkan hukum. Setelah kami menerima laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung pada hari itu juga melakukan penangkapan dua tersangka dan sampai hari ini, kami sudah mengamankan tiga tersangka," kata Rizal.
Para pelaku, kini masih diperiksa di Mapolres Mempawah. Mereka dijelat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana. Penyidik juga menyita buah kelapa dan pakaian sebagai barang bukti.
"Kami Polres Mempawah terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta berupaya maksimal," tegasnya.
Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang sudah kondusif ini. Serta menciptakan kedamaian dan kerukunan di Kabupaten Mempawah.
"Soal penegakkan hukum, serahkan ke kami. Apapun alasannya, ataupun beralasan menjaga hak, tapi dengan melakukan pengeroyokan itu tidak dapat dibenarkan. Masyarakat juga kami minta tidak terprovokasi dan percaya berita hoaks," tandasnya.
Tiga Warga Mempawah Ditangkap Polisi: Diduga Keroyok Pemilik Kebun Kelapa
KalbarOnline, Mempawah – Tiga warga Kabupaten Mempawah ditangkap Sat Reskrim Polres Mempawah karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Ketiga warga Jalan dr. Rubini ini adalah R (23), M (46) dan Y (42). Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda setelah korban membuat laporan polisi. Sementara korban adalah M. Raihal Akbar (21) pemilik kebun kelapa dan temannya.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M. Resky Rizal menjelaskan, sebelum terjadi pengeroyokan tersebut, salah satu pelaku sempat menuduh korban sebagai pencuri buah kelapa di kebun Jalan dr. Rubini (dekat Kantor KPU Mempawah), Desa Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
"Awalnya korban atas nama M. Raihal Akbar dan temannya pada Minggu 30 Mei 2021 sedang memanen buah kelapa di kebun milik ayahnya Akbar, di Jalan dr Rubini. Kemudian datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengira mereka adalah maling kelapa," jelas Rizal kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Kebetulan, kata Rizal, harga kelapa di Mempawah sedang merangkak naik. Sehingga, pemilik kebun kelapa di sana menganggap ada peluang keuntungan besar. Bahkan, pada minggu-minggu ini, kerap kehilangan kelapa.
"Nah, pelaku ini juga ada kebun kelapa. Dia merasa kehilangan kelapa. Lalu, diintailah siapa pelakunya," cerita Rizal.
Pada akhirnya, para pelaku salah sasaran. Mereka mengira Akbar dan temannya adalah maling kelapa yang selama ini mencuri kelapa di kebun warga. Padahal, pohon kelapa yang dipanjat Akbar adalah milik ayahnya.
"Minggu itu, setibanya di lokasi, salah satu pelaku langsung teriak begini: Kitak rupe e selamak ini yang curi kelapak ni (Kalian rupanya selama ini yang curi kelapa)," jelas Rizal.
Kemudian datang lagi beberapa orang dan langsung mengepung Akbar dan temannya. Tak banyak bicara, para pelaku memukul Sayyid Abdurrahman temannya Akbar yang kebetulan saat itu menunggu di bawah. Sementara Akbar sedang berada di atas pohon langsung turun dan turut dipukul para pelaku.
Korban yang mengalami cedera parah adalah Sayyid. Karena bagian wajahnya sempat dipukul menggunakan buah kalapa. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Mempawah untuk diproses lebih lanjut.
"Atas laporan terhadap kasus pengeroyokan di Kuala Secapah, kami sudah melalukan proses penegakkan hukum. Setelah kami menerima laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung pada hari itu juga melakukan penangkapan dua tersangka dan sampai hari ini, kami sudah mengamankan tiga tersangka," kata Rizal.
Para pelaku, kini masih diperiksa di Mapolres Mempawah. Mereka dijelat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana. Penyidik juga menyita buah kelapa dan pakaian sebagai barang bukti.
"Kami Polres Mempawah terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta berupaya maksimal," tegasnya.
Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang sudah kondusif ini. Serta menciptakan kedamaian dan kerukunan di Kabupaten Mempawah.
"Soal penegakkan hukum, serahkan ke kami. Apapun alasannya, ataupun beralasan menjaga hak, tapi dengan melakukan pengeroyokan itu tidak dapat dibenarkan. Masyarakat juga kami minta tidak terprovokasi dan percaya berita hoaks," tandasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini