Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 04 Januari 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Sebanyak 20 orang personil Satuan Sabhara Polres Sekadau diterjunkan untuk melakukan pengamanan aksi penyampaian aspirasi oleh Tenaga Kerja Harian (TKH) atas putusan kebijakan manajemen PT Landak Bhakti Palma (LBP) yang dinilai memberatkan para TKH.
Pengamanan dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Abdul Malik, S.Ip selaku perwira pengendali.
Para TKH yang melakukan aksinya dengan mendatangi kantor DPRD Sekadau itu menyampaikan aspirasi diantaranya mereka yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan tentang pengurangan harian kerja dari 26 hari, menjadi 13 hari saja secara sepihak oleh pihak perusahaan, tanpa adanya koordinasi dengan pihak Humas lokal tenaga kerja masing-masing desa.
“Kami juga tidak setuju tentang lahan yang sudah diserahkan oleh masyarakat, diukur langsung digusur dan ditanam tanpa ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) sebelumnya,” ujar Ermindon, selaku Ketua koordinator aksi.
Selain itu, lanjut Ermindon, mereka juga tidak menyetujui GRTT terlalu lama kemudian pembayaran dengan cara dicicil tidak sekaligus. Dan juga ketidakjelasan tentang dokumen perusahaan.
“Kami juga tidak setuju tentang penerimaan karyawan dengan izin lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Sekadau, dan juga tentang fasilitas tenaga kerja harian. Ada enam poin yang kami sampaikan, dan dengan jumlah TKH sekitar 40 orang yang ikut,” jelasnya.
Pengamanan diperketat hingga kegiatan berakhir. Aksi tersebut berlangsung aman dan kondusif. (Mus)
Berita ini telah ditayangkan sekadau.com (20 Orang Personil Polres Sekadau Amankan Aksi Penyampaian Aspirasi/Yakop)
KalbarOnline, Sekadau – Sebanyak 20 orang personil Satuan Sabhara Polres Sekadau diterjunkan untuk melakukan pengamanan aksi penyampaian aspirasi oleh Tenaga Kerja Harian (TKH) atas putusan kebijakan manajemen PT Landak Bhakti Palma (LBP) yang dinilai memberatkan para TKH.
Pengamanan dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Abdul Malik, S.Ip selaku perwira pengendali.
Para TKH yang melakukan aksinya dengan mendatangi kantor DPRD Sekadau itu menyampaikan aspirasi diantaranya mereka yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan tentang pengurangan harian kerja dari 26 hari, menjadi 13 hari saja secara sepihak oleh pihak perusahaan, tanpa adanya koordinasi dengan pihak Humas lokal tenaga kerja masing-masing desa.
“Kami juga tidak setuju tentang lahan yang sudah diserahkan oleh masyarakat, diukur langsung digusur dan ditanam tanpa ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) sebelumnya,” ujar Ermindon, selaku Ketua koordinator aksi.
Selain itu, lanjut Ermindon, mereka juga tidak menyetujui GRTT terlalu lama kemudian pembayaran dengan cara dicicil tidak sekaligus. Dan juga ketidakjelasan tentang dokumen perusahaan.
“Kami juga tidak setuju tentang penerimaan karyawan dengan izin lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Sekadau, dan juga tentang fasilitas tenaga kerja harian. Ada enam poin yang kami sampaikan, dan dengan jumlah TKH sekitar 40 orang yang ikut,” jelasnya.
Pengamanan diperketat hingga kegiatan berakhir. Aksi tersebut berlangsung aman dan kondusif. (Mus)
Berita ini telah ditayangkan sekadau.com (20 Orang Personil Polres Sekadau Amankan Aksi Penyampaian Aspirasi/Yakop)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini