KalbarOnline, Ketapang – Warga pemilik lahan meminta PT Ratu Intan Mining (RIM) yang secara resmi menjadi kontraktor pemenang lelang dari PT Cita Mineral Investindo (CMI) meminta agar perusahan tersebut segera beroperasi untuk menggarap lahan mereka di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Hal ini lantaran warga pemilik lahan ingin lahannya segera digarap untuk aktivitas pertambangan dan setelah itu bisa digunakan kembali untuk perkebunan kelapa sawit. Namun sayangnya, hingga saat ini perusahaan belum juga beroperasi karena menurut warga akibat ulah segelintir orang yang menyebabkan ditundanya kegiatan sosialisasi persiapan operasional perusahaan.
Satu di antara warga pemilik lahan, Gupang (52) menilai penundaan tersebut sangat merugikan warga yang mengharapkan lahannya segera digarap. Ia berharap PT RIM segera melaksanakan pekerjaan tanpa ada oknum yang menghalangi.
“Kami sebagai pemilik lahan minta kepada PT RIM segera secepatnya melaksanakan pekerjaan. Kami merasa dirugikan karena tidak ada pemasukan jika tidak segera digarap,” katanya, Rabu (4/12/2019).
Bahkan menurut Gupang yang memiliki lahan seluas 20 hektar lebih dan telah meyerahkan sebanyak delapan hektar itu kalau adanya segelintir oknum yang menjadi penghambat atas dilaksanakannya pekerjaan oleh PT RIM ini malah tidak memiliki lahan.
“Saya tidak tahu kepentingan mereka apa, lahan saja tidak punya, kenapa harus ribut. PT RIM dan PT CMI harus segera melaksanakan pekerjaannya karena kami sudah lama menunggu,” ungkapnya.
Menurutnya, kalau ada lagi oknum-oknum yang mencoba untuk mengahalangi pekerjaan dan sangat merugikan warga pemilik lahan, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
Selain itu, warga Dusun Kalibambang Desa Air Upas, Matius Duak (57) yang juga merupakan pemilik lahan seluas enam hektar juga meminta agar PT RIM secepatnya dapat beroperasi dan tidak ada lagi penundaan.
“Saya pribadi sebagai pemilik lahan tidak mau sifatnya ada penundaan. Tolong PT RIM segera melaksanakan pekerjaannya karena sudah lama kami menunggu. Yang melakukan penundaan itu sebenarnya orang-orang yang tidak punya hak yang punya hak adalah saya sebagai pemilik lahan yang sampai saat ini belum dikerjakan,” katanya.
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Matius Gerunggang (49) pemilik lahan sebesar 2 hektar yang menyatakan sangat kecewa dengan adanya penundaan pekerjaan oleh PT RIM.
“Tidak ada alasan lagi diadakannya penundaan karena kami sudah menunggu selama enam sampai tujuh tahun. Kami tidak terima dengan adanya oknum yang menghalangi karena dinilai hanya untuk kepentingan pribadi saja,” jelasnya. (Adi LC)
Comment