Ketapang    

Warga Pemilik Lahan Minta PT RIM Segera Beroperasi

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 05 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Warga pemilik lahan meminta PT Ratu Intan Mining (RIM) yang

secara resmi menjadi kontraktor pemenang lelang dari PT Cita Mineral Investindo

(CMI) meminta agar perusahan tersebut segera beroperasi untuk menggarap lahan

mereka di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Hal ini lantaran warga pemilik lahan ingin lahannya segera

digarap untuk aktivitas pertambangan dan setelah itu bisa digunakan kembali

untuk perkebunan kelapa sawit. Namun sayangnya, hingga saat ini perusahaan

belum juga beroperasi karena menurut warga akibat ulah segelintir orang yang

menyebabkan ditundanya kegiatan sosialisasi persiapan operasional perusahaan.

Satu di antara warga pemilik lahan, Gupang (52) menilai

penundaan tersebut sangat merugikan warga yang mengharapkan lahannya segera

digarap. Ia berharap PT RIM segera melaksanakan pekerjaan tanpa ada oknum yang

menghalangi.

“Kami sebagai pemilik lahan minta kepada PT RIM segera

secepatnya melaksanakan pekerjaan. Kami merasa dirugikan karena tidak ada

pemasukan jika tidak segera digarap,” katanya, Rabu (4/12/2019).

Bahkan menurut Gupang yang memiliki lahan seluas 20 hektar

lebih dan telah meyerahkan sebanyak delapan hektar itu kalau adanya segelintir

oknum yang menjadi penghambat atas dilaksanakannya pekerjaan oleh PT RIM ini

malah tidak memiliki lahan.

“Saya tidak tahu kepentingan mereka apa, lahan saja tidak

punya, kenapa harus ribut. PT RIM dan PT CMI harus segera melaksanakan

pekerjaannya karena kami sudah lama menunggu,” ungkapnya.

Menurutnya, kalau ada lagi oknum-oknum yang mencoba untuk

mengahalangi pekerjaan dan sangat merugikan warga pemilik lahan, pihaknya

meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.

Selain itu, warga Dusun Kalibambang Desa Air Upas, Matius

Duak (57) yang juga merupakan pemilik lahan seluas enam hektar juga meminta

agar PT RIM secepatnya dapat beroperasi dan tidak ada lagi penundaan.

“Saya pribadi sebagai pemilik lahan tidak mau sifatnya ada

penundaan. Tolong PT RIM segera melaksanakan pekerjaannya karena sudah lama

kami menunggu. Yang melakukan penundaan itu sebenarnya orang-orang yang tidak

punya hak yang punya hak adalah saya sebagai pemilik lahan yang sampai saat ini

belum dikerjakan,” katanya.

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Matius

Gerunggang (49) pemilik lahan sebesar 2 hektar yang menyatakan sangat kecewa

dengan adanya penundaan pekerjaan oleh PT RIM.

“Tidak ada alasan lagi diadakannya penundaan karena kami

sudah menunggu selama enam sampai tujuh tahun. Kami tidak terima dengan adanya

oknum yang menghalangi karena dinilai hanya untuk kepentingan pribadi saja,”

jelasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif
Kamis, 05 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Senin, Polres Ketapang Bakal Periksa Kacab BNI
Kamis, 05 Desember 2019

Berita terkait