Tuntut Hak Normatif, Buruh PT Jalin Vaneo Gelar Aksi Demo

Sampaikan Delapan Poin Tuntutan

KalbarOnline, Kayong Utara – Ratusan buruh tergabung dalam serikat pekerja PT Jalin Vaneo (Artha Graha Group), menggelar aksi demontrasi menuntut dipenuhinya hak-hak normatif pekerja, yang dilakukan di kantor PT jalin Vaneo di desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kamis (8/6).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Massa buruh menyuarakan tuntutan mereka kepada pihak perusahaan. Aksi buruh ini berawal dari keinginan pihak Serikat Pekerja agar Buruh Harian Lepas (BHL) yang sudah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut diangkat menjadi Kariawan Harian Tetap (KHT) dan mutasi terhadap pekerja yang menurut mereka tidak sesuai prosedural serta PHK sepihak oleh perusahaan.

Koordinator aksi, Verry Liem dalam orasinya mengatakan bahwa kedatangan ratusan buruh untuk kesekian kalinya ini masih dalam rangka menuntut hak normatif yang seharusnya diterima para buruh yang diperkerjakan oleh pihak PT Jalin Vaneo, namun sampai saat ini kenyataannya hak-hak normatif tersebut masih belum diberikan oleh pihak manajemen perusahaan.

Para Peserta Aksi Demo Kaum Buruh Terhadap PT Jalin Vaneo (Foto: Adi LC)
Para Peserta Aksi Demo Kaum Buruh Terhadap PT Jalin Vaneo (Foto: Adi LC)

“Kami datang untuk memperjuangkan nasib dan hak buruh yang tidak dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan PT jalin Vaneo Artha Graha, kami meminta agar pekerja yang bekerja 4 (empat) hari agar di normalkan menjadi 6 (enam) hari seminggu dan 40 jam dalam 1 (satu) minggunya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Hadiri Shalawat Bersama Syech Bin Abdul Qadir Assegaf di Pulau Datok

Adapun tuntutan pihak buruh yang di sampaikan kepada PT Jalin Vaneo (Artha Graha Group)

Pertama, normalisasi Harian Kerja (HK) agar sesuai Peraturan Undang-undang yaitu berlaku 6 (enam) hari kerja bukan 4 (empat) hari kerja. Kedua, perubahan status karyawan dari Karyawan Harian Lepas (KHL) menjadi Karyawan Harian Tetap (KHT) bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 3 (tiga) bulan.

“Ketiga, kami meminta pihak PT Jalin Vaneo untuk memperjelas BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dan meminta pihak PT jalin Vaneo untuk segera mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan,” lanjutnya untuk poin keempat.

Kelima, pihaknya meminta pihak PT Jalin Vaneo memperjelas hitungan upah / Premi Panen.

“Keenam, kami juga meminta pihak PT Jalin Vaneo agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan Permen Naker Nomor 6 Tahun 2016 dan meminta pihak PT Jalin Vaneo membayarkan upah terhadap pekerjanya agar tepat waktu serta penyelesaian masalah PHK Yayan Sujio dan Zulfikri Munandar,” lanjutnya untuk poin ketujuh dan kedelapan.

Lebih lanjut Verry yang juga pembina DPC SBSI Kabupaten Kayong Utara ini menyayangkan sikap perusahaan yang mengintervensi dan mengintimidasi pekerja untuk bergabung dengan serikat pekerja yang dibentuk oleh buruh.

Baca Juga :  Kodim 1203/Ktp terus Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Bagikan Masker kepada Masyarakat.

“Saya meminta kejelasan serikat pekerja kebun yang dibentuk oleh pihak manajemen yang pengurusnya terdiri dari orang-orang penting dalam perusahaan, apakah itu tidak bertentangan dengan peraturan,” tanya Verry.

Setelah usai berorasi pihak buruh diterima oleh pihak manajemen PT Jalin Vaneo untuk bernegosiasi perihal tuntutan yang disampaikan pekerja, namun menurut Verry walau sudah ada kesepakatan antara pihak pekerja dan pihak PT Jalin Vaneo, kesepakatan tersebut dinilainya masih belum memuaskan pihak pekerja.

“Karena masih ada hak dasar pekerja yang belum terpenuhi, yakni status KHL menjadi KHT yang belum menyeluruh ke semua aspek pekerjaan, yaitu hanya untuk pekerja panen,” bebernya.

Verry memberikan warning kepada pihak perusahaan PT Jalin Vaneo jika dalam waktu yang sepakati tidak ada realisasi mengenai kesepakatan pihak perusahaan maka dirinya beserta kaum buruh akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar.

“Jika dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kedepan belum juga ditanggapi maka tunggu saja aksi yang lebih besar lagi, ini bukan ancaman ini tuntutan hak buruh yang harus diperjuangkan,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment