Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 15 Januari 2025 |
KalbarOnline.com - Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Ketapang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Ketapang, Rabu 15 Januari 2025.
Sebelum aksi di depan gedung DPRD Ketapang, massa buruh sempat melakukan orasi di depan Kantor Bupati Ketapang. Massa yang tak dapat menemui perwakilan pemerintah sempat memanas dengan mencoba masuk paksa ke dalam Kantor Bupati Ketapang setelah kemudian membubarkan diri menuju Kantor DPRD Ketapang.
Dalam orasinya di depan kantor DPRD Ketapang, koordinator aksi, Edi Sitepu meminta agar pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor Pertambangan sebesar Rp 3,7 juta.
Selain itu, buruh juga meminta agar Plt Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Naker Trans) Ketapang dicopot dari jabatanya karena dinilai tidak mampu mengurus nasib buruh di Ketapang.
"Kita minta agar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja di copot, karena aksi yang kita lakukan ini sudah yang ketiga kalinya. Namun pemerintah masih belum bisa memenuhi hak-hak buruh," ujar Edi Sitepu dalam orasinya yang disambut sorak massa aksi.
Edi Sitepu juga meminta agar DPRD dan pemerintah segera mengambil kebijakan agar tuntutan buruh di Ketapang soal hak-haknya dapat segera dipenuhi.
"Hari ini kita minta agar wakil kita di DPRD dapat dan mampu memperjuangkan nasib kaum buruh yang hanya menuntut hak-haknya untuk hidup layak," ujarnya.
Usai menyampaikan orasinya, massa buruh kemudian diterima oleh Ketua DPR Ketapang bersama Komis II DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan untuk membahas penetapan UMSK Pertambangan. (Adi LC)
KalbarOnline.com - Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Ketapang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Ketapang, Rabu 15 Januari 2025.
Sebelum aksi di depan gedung DPRD Ketapang, massa buruh sempat melakukan orasi di depan Kantor Bupati Ketapang. Massa yang tak dapat menemui perwakilan pemerintah sempat memanas dengan mencoba masuk paksa ke dalam Kantor Bupati Ketapang setelah kemudian membubarkan diri menuju Kantor DPRD Ketapang.
Dalam orasinya di depan kantor DPRD Ketapang, koordinator aksi, Edi Sitepu meminta agar pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor Pertambangan sebesar Rp 3,7 juta.
Selain itu, buruh juga meminta agar Plt Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Naker Trans) Ketapang dicopot dari jabatanya karena dinilai tidak mampu mengurus nasib buruh di Ketapang.
"Kita minta agar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja di copot, karena aksi yang kita lakukan ini sudah yang ketiga kalinya. Namun pemerintah masih belum bisa memenuhi hak-hak buruh," ujar Edi Sitepu dalam orasinya yang disambut sorak massa aksi.
Edi Sitepu juga meminta agar DPRD dan pemerintah segera mengambil kebijakan agar tuntutan buruh di Ketapang soal hak-haknya dapat segera dipenuhi.
"Hari ini kita minta agar wakil kita di DPRD dapat dan mampu memperjuangkan nasib kaum buruh yang hanya menuntut hak-haknya untuk hidup layak," ujarnya.
Usai menyampaikan orasinya, massa buruh kemudian diterima oleh Ketua DPR Ketapang bersama Komis II DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan untuk membahas penetapan UMSK Pertambangan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini