Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 15 November 2017 |
KalbarOnline, Kayong Utara – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sudah mengajukan surat kepada Disnakertrans Provinsi mengenai penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara, Mahmud. D.
“Untuk UMK sebesar Rp2.315.850 dan UMSK di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri CPO sebesar Rp2.507.760 serta sektor Industri pertambangan Rp2.507.760.
Ia juga mengungkapkan bahwa, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah sudah menggelar rapat, baik dari perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, dan melibatkan perwakilan pekerja.
“Kami sudah mendapatkan hasil, untuk usulan ke Provinsi, itu ada kenaikan kurang lebih 8.71 persen untuk 2018. Kalau UMK di tahun 2017 itu kurang lebih Rp2.130.300 sekarang itu usulannya menjadi Rp2.315.850 sedangkan UMSK di tahun 2017 Rp2.322.000 menjadi Rp2.507. 760,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMK dan UMSK sudah berdasarkan kesepakatan saat rapat beberapa waktu lalu dengan melibatkan pihak terkait, Dinas, Dewan Pengupah, Pengusaha dan Pekerja itu sendiri.
Sehingga hasil putusan itu diserahkan ke Gubenur Kalbar, yang mana mulai Januari 2018 mendatang, UMK dan UMSK yang baru sudah mulai diterapkan.
“Terkait UMSK ini kesepakatan dua belah pihak, karena di dalam Dewan Pengupahan ini kan ada unsur pengusaha, unsur pekerja dan unsur pemerintah terdapatlah kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, didapatkanlah untuk UMK naik 8.71 persen jadi untuk sektoral naik juga 8.71 persen,” tandasnya. (Adi)
KalbarOnline, Kayong Utara – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sudah mengajukan surat kepada Disnakertrans Provinsi mengenai penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara, Mahmud. D.
“Untuk UMK sebesar Rp2.315.850 dan UMSK di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri CPO sebesar Rp2.507.760 serta sektor Industri pertambangan Rp2.507.760.
Ia juga mengungkapkan bahwa, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah sudah menggelar rapat, baik dari perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, dan melibatkan perwakilan pekerja.
“Kami sudah mendapatkan hasil, untuk usulan ke Provinsi, itu ada kenaikan kurang lebih 8.71 persen untuk 2018. Kalau UMK di tahun 2017 itu kurang lebih Rp2.130.300 sekarang itu usulannya menjadi Rp2.315.850 sedangkan UMSK di tahun 2017 Rp2.322.000 menjadi Rp2.507. 760,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMK dan UMSK sudah berdasarkan kesepakatan saat rapat beberapa waktu lalu dengan melibatkan pihak terkait, Dinas, Dewan Pengupah, Pengusaha dan Pekerja itu sendiri.
Sehingga hasil putusan itu diserahkan ke Gubenur Kalbar, yang mana mulai Januari 2018 mendatang, UMK dan UMSK yang baru sudah mulai diterapkan.
“Terkait UMSK ini kesepakatan dua belah pihak, karena di dalam Dewan Pengupahan ini kan ada unsur pengusaha, unsur pekerja dan unsur pemerintah terdapatlah kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, didapatkanlah untuk UMK naik 8.71 persen jadi untuk sektoral naik juga 8.71 persen,” tandasnya. (Adi)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini