Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 25 November 2021 |
UMK Ketapang Tahun 2022 Naik 15 Ribu
KalbarOnline, Ketapang – Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, pakar dan pengusaha menggelar rapat pleno soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Kamis (25/11/2021).
Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu besaran UMK Ketapang pada tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen atau Rp15.929 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.876.252,79.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang Dersi menyebut kalau penetapan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Meski kenaikannya tak signifikan, menurutnya UMK Ketapang masih menjadi UMK tertinggi di Kalimantan Barat.
“Rata-rata kenaikan UMK di Kalbar tahun ini sekitar 0,6 persen. UMK Ketapang masih paling tinggi jika dibandingkan kabupaten/kota di Kalimantan Barat," kata Dersi kapada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Dersi menjelaskan, upah sebesar Rp2.876.252 itu hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa keejanya telah lebih dari satu tahun tidak berpatokan pada nilai UMK tersebut.
"Ini untuk pekerja yang baru masuk, kalau untuk pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, misalnya di sektor kebun, UMSK kan masih ada dulu, lebih besar dari ini, itu tidak boleh berlaku surut untuk yang bekerja di atas satu tahun," jelasnya.
Dersi juga mengatakan kakau ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi," tandasnya. (Adi LC)
UMK Ketapang Tahun 2022 Naik 15 Ribu
KalbarOnline, Ketapang – Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, pakar dan pengusaha menggelar rapat pleno soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Kamis (25/11/2021).
Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu besaran UMK Ketapang pada tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen atau Rp15.929 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.876.252,79.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang Dersi menyebut kalau penetapan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Meski kenaikannya tak signifikan, menurutnya UMK Ketapang masih menjadi UMK tertinggi di Kalimantan Barat.
“Rata-rata kenaikan UMK di Kalbar tahun ini sekitar 0,6 persen. UMK Ketapang masih paling tinggi jika dibandingkan kabupaten/kota di Kalimantan Barat," kata Dersi kapada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Dersi menjelaskan, upah sebesar Rp2.876.252 itu hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa keejanya telah lebih dari satu tahun tidak berpatokan pada nilai UMK tersebut.
"Ini untuk pekerja yang baru masuk, kalau untuk pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, misalnya di sektor kebun, UMSK kan masih ada dulu, lebih besar dari ini, itu tidak boleh berlaku surut untuk yang bekerja di atas satu tahun," jelasnya.
Dersi juga mengatakan kakau ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini