Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 19 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Upaya penyelundupan telur penyu ilegal berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa malam, 17 Juni 2025.
Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman telur penyu dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, menuju Kalimantan Barat.
“Kami menerima informasi bahwa ada telur penyu yang berasal dari Pulau Tambelan yang akan dikirim ke Kalimantan Barat menggunakan kapal tol laut KMP Bahtera Nusantara 03 melalui Pelabuhan Kapet Sintete,” ujar Bayu dalam rilis yang diterima KalbarOnline, Kamis, 19 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Pengawas Perikanan PSDKP Sambas dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Wilker Sintete langsung melakukan pemeriksaan saat kapal bersandar di pelabuhan.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan empat karton mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata karton tersebut berisi total 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pemilik maupun penerima. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor PSDKP Sambas untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, barang bukti sudah kami amankan. Kami akan terus menggali informasi terkait siapa pemilik, pengirim, dan penerima telur penyu ini,” kata Bayu.
Ia juga menegaskan bahwa perdagangan dan penyelundupan telur penyu merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. KKP, kata dia, tidak akan mentolerir tindakan semacam ini.
“Saya mengimbau dan tegaskan kepada para pelaku penyelundupan telur penyu ilegal untuk tidak main-main. Kami akan selalu hadir untuk menindak tegas segala aktivitas perdagangan maupun penyelundupan telur penyu ilegal,” tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Upaya penyelundupan telur penyu ilegal berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa malam, 17 Juni 2025.
Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman telur penyu dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, menuju Kalimantan Barat.
“Kami menerima informasi bahwa ada telur penyu yang berasal dari Pulau Tambelan yang akan dikirim ke Kalimantan Barat menggunakan kapal tol laut KMP Bahtera Nusantara 03 melalui Pelabuhan Kapet Sintete,” ujar Bayu dalam rilis yang diterima KalbarOnline, Kamis, 19 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Pengawas Perikanan PSDKP Sambas dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Wilker Sintete langsung melakukan pemeriksaan saat kapal bersandar di pelabuhan.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan empat karton mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata karton tersebut berisi total 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pemilik maupun penerima. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor PSDKP Sambas untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, barang bukti sudah kami amankan. Kami akan terus menggali informasi terkait siapa pemilik, pengirim, dan penerima telur penyu ini,” kata Bayu.
Ia juga menegaskan bahwa perdagangan dan penyelundupan telur penyu merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. KKP, kata dia, tidak akan mentolerir tindakan semacam ini.
“Saya mengimbau dan tegaskan kepada para pelaku penyelundupan telur penyu ilegal untuk tidak main-main. Kami akan selalu hadir untuk menindak tegas segala aktivitas perdagangan maupun penyelundupan telur penyu ilegal,” tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini