Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 16 Januari 2019 |
Hanura akui calegnya
Joko Santoso tersandung kasus KDRT
KalbarOnline, Ketapang
– Mengenai adanya salah seorang calon legislatif (caleg) yang tersandung
kasus pidana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang angkat bicara. Ketua KPU
Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan caleg tidak dapat dicoret dari Daftar Calon
Tetap (DCT) selagi kasus yang dijalani yang bersangkutan belum diputus oleh
pengadilan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tedi menjelaskan, terkait masalah calon tersandung kasus
pidana, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019
tanggal 9 Januari 2019 perihal calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT). Di dalamnya, diatur terkait calon yang dianggap tidak
memenuhi syarat setelah penetapan DCT, salah satunya tersandung kasus pidana.
Menurut Tedi, setiap calon yang tersandung kasus pidana,
apapun itu, termasuk pidana dalam pemilu, maka dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan dan akan dicoret dari DCT.
“Tapi, jika sudah ada keputusan pengadilan dan tidak ada
upaya hukum lagi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas
Tedi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Selain calon tersandung kasus pidana, calon meninggal dunia,
terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye, terbukti
melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada
saat pencalonan dan diberhentikan atau mundur sebagai anggota parpol yang
mengajukan, maka akan dicoret dari DCT jika memang belum pemungutan suara.
Sementara untuk calon yang tersandung kasus pidana, KPU
harus memperoleh bukti berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Calon boleh mengajukan banding hingga kasasi. KPU tetap
menunggu keputusan inkracht-nya,” ungkap Tedi.
Lebih lanjut Tedi menjelaskan, jika ada kekuatan hukum tetap
terhadap calon, pihaknya akan menyampaikan ke masing-masing TPS jika calon
tersebut tidak lagi memenuhi syarat. Namun demikian, masyarakat bisa tetap
memilih, tapi suara sah tidak menjadi milik calon, melainkan menjadi suara sah
partai politik.
Jika calon bersangkutan mendapatkan suara terbanyak di
dapilnya, sementara belum ada kekuatan hukum tetap, maka KPU tetap mengeluarkan
SK calon yang bersangkutan duduk satu parlemen. Namun, setelah dilantik ada
keputusan dari pengadilan dan inkracht, maka status yang bersangkutan
dikembalikan kepada DPRD dan partai. Apakah DPRD dan partai berhak melantiknya
atau tidak, itu menjadi wewenang mereka.
“Proses KPU hanya dari pencalonan, DCT dan kemudian
meng-SK-kan. Setelah itu tidak ada lagi tanggung jawab KPU. KPU hanya
mengantarkan dari pencalonan sampai rekapitulasi perolehan suara saja,” tutur Tedi.
“Untuk melantik atau tidaknya, dikembalikan ke DPRD dan
partai. Seperti apa peraturannya. Apakah DPRD dan partai tetap memperbolehkan
terpidana untuk tetap dilantik. Jika partai ingin mem-PAW, maka partai
mengusulkan ke KPU untuk prosesnya,” timpalnya.
Pihaknya juga masih belum tahu apakah akan ada regulasi baru
dari KPU RI terkait hal ini.
“Tapi kita tidak tahu apakah akan ada surat edaran lagi
menanggapi masalah seperti ini, tidak tahu lah. Tapi, pemahaman kami hari ini,
bagi calon yang tersandung kasus pidana, kita tunggu hasil keputusan
pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan tidak
ada upaya hukum lagi, maka nama calon akan dicoret jika pemilihan belum
berlangsung,” tandas Tedi.
Sementara, Sekretaris DPC Hanura Ketapang, Nasdiansyah
mengaku salah seorang caleg dari partainya memang tersangkut kasus pidana. Joko
Santoso dari daerah pemilihan VI dilaporkan ke polisi dengan kasus KDRT. Bahkan,
kata dia, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang
untuk disidangkan.
“Caleg Hanura yakni, Joko tentunya tetap mengikuti proses
hukum yang ada tanpa adanya intervensi dari siapapun. Namun selama belum ada
keputusan hukum tetap tentunya apa yang menjadi hak-hak dalam pencalegan tetap
menjadi miliknya dan beliau tetap caleg dan petugas partai,” katanya.
Sementara terkait kasus yang menjeratnya, Nasdiansyah
meminta agar kasus ini benar-benar dilihat dari berbagai sudut. Sehingga
pengadilan nanti dapat memutuskan seadil-adilnya.
“Bicara putusan itu dilihat di pengadilan. Yang jelas kita
berharap pengadilan dan pihak terkait bisa melihat persoalan secara utuh. Apa
yang melatarbelakangi kejadian dan lain-lain sehingga tidak terkesan caleg
sengaja melakukan ini dan dilihat dari laporan yang sudah dicabut juga harus
jadi pertimbangan,” pungkas dia. (Adi LC)
Hanura akui calegnya
Joko Santoso tersandung kasus KDRT
KalbarOnline, Ketapang
– Mengenai adanya salah seorang calon legislatif (caleg) yang tersandung
kasus pidana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang angkat bicara. Ketua KPU
Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan caleg tidak dapat dicoret dari Daftar Calon
Tetap (DCT) selagi kasus yang dijalani yang bersangkutan belum diputus oleh
pengadilan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tedi menjelaskan, terkait masalah calon tersandung kasus
pidana, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019
tanggal 9 Januari 2019 perihal calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT). Di dalamnya, diatur terkait calon yang dianggap tidak
memenuhi syarat setelah penetapan DCT, salah satunya tersandung kasus pidana.
Menurut Tedi, setiap calon yang tersandung kasus pidana,
apapun itu, termasuk pidana dalam pemilu, maka dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan dan akan dicoret dari DCT.
“Tapi, jika sudah ada keputusan pengadilan dan tidak ada
upaya hukum lagi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas
Tedi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Selain calon tersandung kasus pidana, calon meninggal dunia,
terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye, terbukti
melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada
saat pencalonan dan diberhentikan atau mundur sebagai anggota parpol yang
mengajukan, maka akan dicoret dari DCT jika memang belum pemungutan suara.
Sementara untuk calon yang tersandung kasus pidana, KPU
harus memperoleh bukti berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Calon boleh mengajukan banding hingga kasasi. KPU tetap
menunggu keputusan inkracht-nya,” ungkap Tedi.
Lebih lanjut Tedi menjelaskan, jika ada kekuatan hukum tetap
terhadap calon, pihaknya akan menyampaikan ke masing-masing TPS jika calon
tersebut tidak lagi memenuhi syarat. Namun demikian, masyarakat bisa tetap
memilih, tapi suara sah tidak menjadi milik calon, melainkan menjadi suara sah
partai politik.
Jika calon bersangkutan mendapatkan suara terbanyak di
dapilnya, sementara belum ada kekuatan hukum tetap, maka KPU tetap mengeluarkan
SK calon yang bersangkutan duduk satu parlemen. Namun, setelah dilantik ada
keputusan dari pengadilan dan inkracht, maka status yang bersangkutan
dikembalikan kepada DPRD dan partai. Apakah DPRD dan partai berhak melantiknya
atau tidak, itu menjadi wewenang mereka.
“Proses KPU hanya dari pencalonan, DCT dan kemudian
meng-SK-kan. Setelah itu tidak ada lagi tanggung jawab KPU. KPU hanya
mengantarkan dari pencalonan sampai rekapitulasi perolehan suara saja,” tutur Tedi.
“Untuk melantik atau tidaknya, dikembalikan ke DPRD dan
partai. Seperti apa peraturannya. Apakah DPRD dan partai tetap memperbolehkan
terpidana untuk tetap dilantik. Jika partai ingin mem-PAW, maka partai
mengusulkan ke KPU untuk prosesnya,” timpalnya.
Pihaknya juga masih belum tahu apakah akan ada regulasi baru
dari KPU RI terkait hal ini.
“Tapi kita tidak tahu apakah akan ada surat edaran lagi
menanggapi masalah seperti ini, tidak tahu lah. Tapi, pemahaman kami hari ini,
bagi calon yang tersandung kasus pidana, kita tunggu hasil keputusan
pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan tidak
ada upaya hukum lagi, maka nama calon akan dicoret jika pemilihan belum
berlangsung,” tandas Tedi.
Sementara, Sekretaris DPC Hanura Ketapang, Nasdiansyah
mengaku salah seorang caleg dari partainya memang tersangkut kasus pidana. Joko
Santoso dari daerah pemilihan VI dilaporkan ke polisi dengan kasus KDRT. Bahkan,
kata dia, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang
untuk disidangkan.
“Caleg Hanura yakni, Joko tentunya tetap mengikuti proses
hukum yang ada tanpa adanya intervensi dari siapapun. Namun selama belum ada
keputusan hukum tetap tentunya apa yang menjadi hak-hak dalam pencalegan tetap
menjadi miliknya dan beliau tetap caleg dan petugas partai,” katanya.
Sementara terkait kasus yang menjeratnya, Nasdiansyah
meminta agar kasus ini benar-benar dilihat dari berbagai sudut. Sehingga
pengadilan nanti dapat memutuskan seadil-adilnya.
“Bicara putusan itu dilihat di pengadilan. Yang jelas kita
berharap pengadilan dan pihak terkait bisa melihat persoalan secara utuh. Apa
yang melatarbelakangi kejadian dan lain-lain sehingga tidak terkesan caleg
sengaja melakukan ini dan dilihat dari laporan yang sudah dicabut juga harus
jadi pertimbangan,” pungkas dia. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini