Ketapang    

Caleg Tersandung Kasus Pidana, KPU Ketapang : Tidak Dicoret dari DCT Sebelum Inkracht

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 16 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Hanura akui calegnya

Joko Santoso tersandung kasus KDRT

KalbarOnline, Ketapang

Mengenai adanya salah seorang calon legislatif (caleg) yang tersandung

kasus pidana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang angkat bicara. Ketua KPU

Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan caleg tidak dapat dicoret dari Daftar Calon

Tetap (DCT) selagi kasus yang dijalani yang bersangkutan belum diputus oleh

pengadilan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tedi menjelaskan, terkait masalah calon tersandung kasus

pidana, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019

tanggal 9 Januari 2019 perihal calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan

Daftar Calon Tetap (DCT). Di dalamnya, diatur terkait calon yang dianggap tidak

memenuhi syarat setelah penetapan DCT, salah satunya tersandung kasus pidana.

Menurut Tedi, setiap calon yang tersandung kasus pidana,

apapun itu, termasuk pidana dalam pemilu, maka dinyatakan tidak memenuhi

persyaratan dan akan dicoret dari DCT.

“Tapi, jika sudah ada keputusan pengadilan dan tidak ada

upaya hukum lagi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas

Tedi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Selain calon tersandung kasus pidana, calon meninggal dunia,

terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye, terbukti

melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada

saat pencalonan dan diberhentikan atau mundur sebagai anggota parpol yang

mengajukan, maka akan dicoret dari DCT jika memang belum pemungutan suara.

Sementara untuk calon yang tersandung kasus pidana, KPU

harus memperoleh bukti berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Calon boleh mengajukan banding hingga kasasi. KPU tetap

menunggu keputusan inkracht-nya,” ungkap Tedi.

Lebih lanjut Tedi menjelaskan, jika ada kekuatan hukum tetap

terhadap calon, pihaknya akan menyampaikan ke masing-masing TPS jika calon

tersebut tidak lagi memenuhi syarat. Namun demikian, masyarakat bisa tetap

memilih, tapi suara sah tidak menjadi milik calon, melainkan menjadi suara sah

partai politik.

Jika calon bersangkutan mendapatkan suara terbanyak di

dapilnya, sementara belum ada kekuatan hukum tetap, maka KPU tetap mengeluarkan

SK calon yang bersangkutan duduk satu parlemen. Namun, setelah dilantik ada

keputusan dari pengadilan dan inkracht, maka status yang bersangkutan

dikembalikan kepada DPRD dan partai. Apakah DPRD dan partai berhak melantiknya

atau tidak, itu menjadi wewenang mereka.

“Proses KPU hanya dari pencalonan, DCT dan kemudian

meng-SK-kan. Setelah itu tidak ada lagi tanggung jawab KPU. KPU hanya

mengantarkan dari pencalonan sampai rekapitulasi perolehan suara saja,” tutur Tedi.

“Untuk melantik atau tidaknya, dikembalikan ke DPRD dan

partai. Seperti apa peraturannya. Apakah DPRD dan partai tetap memperbolehkan

terpidana untuk tetap dilantik. Jika partai ingin mem-PAW, maka partai

mengusulkan ke KPU untuk prosesnya,” timpalnya.

Pihaknya juga masih belum tahu apakah akan ada regulasi baru

dari KPU RI terkait hal ini.

“Tapi kita tidak tahu apakah akan ada surat edaran lagi

menanggapi masalah seperti ini, tidak tahu lah. Tapi, pemahaman kami hari ini,

bagi calon yang tersandung kasus pidana, kita tunggu hasil keputusan

pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan tidak

ada upaya hukum lagi, maka nama calon akan dicoret jika pemilihan belum

berlangsung,” tandas Tedi.

Sementara, Sekretaris DPC Hanura Ketapang, Nasdiansyah

mengaku salah seorang caleg dari partainya memang tersangkut kasus pidana. Joko

Santoso dari daerah pemilihan VI dilaporkan ke polisi dengan kasus KDRT. Bahkan,

kata dia, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang

untuk disidangkan.

“Caleg Hanura yakni, Joko tentunya tetap mengikuti proses

hukum yang ada tanpa adanya intervensi dari siapapun. Namun selama belum ada

keputusan hukum tetap tentunya apa yang menjadi hak-hak dalam pencalegan tetap

menjadi miliknya dan beliau tetap caleg dan petugas partai,” katanya.

Sementara terkait kasus yang menjeratnya, Nasdiansyah

meminta agar kasus ini benar-benar dilihat dari berbagai sudut. Sehingga

pengadilan nanti dapat memutuskan seadil-adilnya.

“Bicara putusan itu dilihat di pengadilan. Yang jelas kita

berharap pengadilan dan pihak terkait bisa melihat persoalan secara utuh. Apa

yang melatarbelakangi kejadian dan lain-lain sehingga tidak terkesan caleg

sengaja melakukan ini dan dilihat dari laporan yang sudah dicabut juga harus

jadi pertimbangan,” pungkas dia. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Dapat Penilaian Zona Integritas Terbaik, Kapolres Ketapang Sebut : Motivasi Untuk Terus Kerja Profesional
Rabu, 16 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Kini Bayar Ledeng Bisa Lewat ATM BCA
Rabu, 16 Januari 2019

Berita terkait