Hanura akui calegnya Joko Santoso tersandung kasus KDRT
KalbarOnline, Ketapang – Mengenai adanya salah seorang calon legislatif (caleg) yang tersandung kasus pidana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang angkat bicara. Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan caleg tidak dapat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) selagi kasus yang dijalani yang bersangkutan belum diputus oleh pengadilan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tedi menjelaskan, terkait masalah calon tersandung kasus pidana, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 perihal calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Di dalamnya, diatur terkait calon yang dianggap tidak memenuhi syarat setelah penetapan DCT, salah satunya tersandung kasus pidana.
Menurut Tedi, setiap calon yang tersandung kasus pidana, apapun itu, termasuk pidana dalam pemilu, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan akan dicoret dari DCT.
“Tapi, jika sudah ada keputusan pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Tedi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Selain calon tersandung kasus pidana, calon meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye, terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada saat pencalonan dan diberhentikan atau mundur sebagai anggota parpol yang mengajukan, maka akan dicoret dari DCT jika memang belum pemungutan suara.
Sementara untuk calon yang tersandung kasus pidana, KPU harus memperoleh bukti berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Calon boleh mengajukan banding hingga kasasi. KPU tetap menunggu keputusan inkracht-nya,” ungkap Tedi.
Lebih lanjut Tedi menjelaskan, jika ada kekuatan hukum tetap terhadap calon, pihaknya akan menyampaikan ke masing-masing TPS jika calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat. Namun demikian, masyarakat bisa tetap memilih, tapi suara sah tidak menjadi milik calon, melainkan menjadi suara sah partai politik.
Jika calon bersangkutan mendapatkan suara terbanyak di dapilnya, sementara belum ada kekuatan hukum tetap, maka KPU tetap mengeluarkan SK calon yang bersangkutan duduk satu parlemen. Namun, setelah dilantik ada keputusan dari pengadilan dan inkracht, maka status yang bersangkutan dikembalikan kepada DPRD dan partai. Apakah DPRD dan partai berhak melantiknya atau tidak, itu menjadi wewenang mereka.
“Proses KPU hanya dari pencalonan, DCT dan kemudian meng-SK-kan. Setelah itu tidak ada lagi tanggung jawab KPU. KPU hanya mengantarkan dari pencalonan sampai rekapitulasi perolehan suara saja,” tutur Tedi.
“Untuk melantik atau tidaknya, dikembalikan ke DPRD dan partai. Seperti apa peraturannya. Apakah DPRD dan partai tetap memperbolehkan terpidana untuk tetap dilantik. Jika partai ingin mem-PAW, maka partai mengusulkan ke KPU untuk prosesnya,” timpalnya.
Pihaknya juga masih belum tahu apakah akan ada regulasi baru dari KPU RI terkait hal ini.
“Tapi kita tidak tahu apakah akan ada surat edaran lagi menanggapi masalah seperti ini, tidak tahu lah. Tapi, pemahaman kami hari ini, bagi calon yang tersandung kasus pidana, kita tunggu hasil keputusan pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan tidak ada upaya hukum lagi, maka nama calon akan dicoret jika pemilihan belum berlangsung,” tandas Tedi.
Sementara, Sekretaris DPC Hanura Ketapang, Nasdiansyah mengaku salah seorang caleg dari partainya memang tersangkut kasus pidana. Joko Santoso dari daerah pemilihan VI dilaporkan ke polisi dengan kasus KDRT. Bahkan, kata dia, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan.
“Caleg Hanura yakni, Joko tentunya tetap mengikuti proses hukum yang ada tanpa adanya intervensi dari siapapun. Namun selama belum ada keputusan hukum tetap tentunya apa yang menjadi hak-hak dalam pencalegan tetap menjadi miliknya dan beliau tetap caleg dan petugas partai,” katanya.
Sementara terkait kasus yang menjeratnya, Nasdiansyah meminta agar kasus ini benar-benar dilihat dari berbagai sudut. Sehingga pengadilan nanti dapat memutuskan seadil-adilnya.
“Bicara putusan itu dilihat di pengadilan. Yang jelas kita berharap pengadilan dan pihak terkait bisa melihat persoalan secara utuh. Apa yang melatarbelakangi kejadian dan lain-lain sehingga tidak terkesan caleg sengaja melakukan ini dan dilihat dari laporan yang sudah dicabut juga harus jadi pertimbangan,” pungkas dia. (Adi LC)
Comment