KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang dan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dimintai klarifikasi.
Hal ini menyusul diloloskannya satu orang calon legislatif (caleg) PKB pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU Ketapang pada 4 November 2023. Padahal caleg tersebut telah berstatus narapidana (napi) dan telah mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 lalu.
“Kami juga tengah melengkapi beberapa informasi-informasi lain terhadap hal tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Ketapang, Moh Dofir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/11/2023).
Dofir mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan proses pencegahan melalui imbauan agar partai politik, termasuk caleg untuk jujur pada saat melengkapi administrasi pada proses pencalonan di KPU.
“Kami sudah mengimbau untuk jujur menyampaikan profil dirinya, kalau ada kasus silahkan disampaikan, agar tidak jadi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Dofir juga menyebutkan, kalau Bawaslu bakal merespon temuan itu dengan langkah dan prosedur yang ada. Pihaknya masih melakukan kajian hukum terhadap kasus ini agar langkah yang diambil Bawaslu Ketapang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita ingin runut, kronologisnya runut, tindakannya juga runut, sistematis sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Adi LC)
Comment