KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota DPRD Ketapang pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Terdapat ratusan calon legislatif (Caleg) dari belasan partai politik (Parpol) yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Pemilu. Diantara ratusan caleg itu, ternyata satu orang diantaranya merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang.
Dari informasi yang dihimpun KalbarOnline, Caleg dengan inisial AUR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 5.
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Sugiarto membenarkan kalau AUR merupakan warga binaan yang telah ditahan di Lapas Ketapang pada akhir Mei lalu akibat menjadi tersangka pada kasus tindak pidana pertambangan.
“Yang bersangkutan itu ditahan pada 25 Mei 2023 kasusnya itu pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu Bara,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/2023).
Sugiarto menjelaskan, saat ini AUR masih berstatus sebagai tahanan dari Kejaksaan Negeri Ketapang karena yang bersangkutan masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.
“Statusnya masih tahanan belum ada putusan inkrah karena dia masih melakukan upaya banding,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Ketapang telah meloloskan sebanyak 560 orang Caleg dari 15 Parpol di Ketapang untuk Pemilu 2024 mendatang pada 4 November 2023 lalu.
“Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Ketapang untuk Pemilu 2024 berjumlah 560 orang dari 15 partai politik,” ujar Ketua KPU Ketapang, Abdul Hakim, Senin (6/11/2023).
Ia menuturkan, ada tiga partai politik yang tidak mendaftarkan Calegnya pada Pemilu 2024, diantaranya adalah, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan PBB.
“DCT Pemilu 2024 ini lebih banyak, jumlahnya 560 orang, kalau Pemilu 2019 itu jumlahnya 531 orang Caleg,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment