KPU Kalbar: Penetapan OSO Sebagai DCT DPD Kewenangan KPU RI

KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Ramdan menegaskan penetapan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan DPD RI bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan KPU RI.

Hal ini ditegaskan Ramdan ketika ribuan kader dan simpatisan Partai Hanura menyerbu kantor yang dipimpinnya itu untuk menuntut agar nama OSO dimasukkan sebagai DCT.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Berkaitan dengan proses mulai dari pendaftaran hingga penyerahan dukungan itu memang di KPU Provinsi Kalbar. Kemudian, ada mekanisme dan tahapan berikutnya bahwa pada saat penetapan Daftar Calon Tetap itu menjadi kewenangan KPU RI,” ujarnya usai audiensi bersama para petinggi Partai Hanura Kalbar di Aula KPU Kalbar, Jumat (28/12/2018).

Ramdan juga menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Hanura Kalbar merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Tentu, aspirasi itu, dipastikannya akan disampaikan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan penetapan DCT untuk DPD.

Baca Juga :  Update Real Count KPU: Perolehan Suara Golkar Tertinggi di Ketapang, Disusul PDIP dan Gerindra

“Berkaitan dengan aspirasi itu boleh-boleh saja karena itu merupakan hak konstitusional warga negara. Tentu, aspirasi ini akan kami laporkan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan penetapan DCT untuk DPD. Apa yang disampaikan tadi juga sudah dicatat. Kemudian kami akan buat laporan terhadap aksi yang dilakukan,” tukasnya.

Meski demikian, Ramdan menegaskan menolak ajakan Hanura untuk menyatakan sikap bersama menuntut KPU RI memasukkan nama OSO sebagai DCT. Hal itu menurutnya bukan mekanisme dan ranah pihaknya. Jika itu dilakukan, lanjut Ramdan, tentu akan menimbulkan persepsi yang salah.

Baca Juga :  Gelar Pangan Murah Ringankan Beban Warga Berpenghasilan Rendah

“Tidak bisa. Kalau diajak bersama-sama membuat pernyataan sikap. Itu bukan mekanisme dan bukan ranah kami. Jadi silahkan mereka dengan mekanismenya untuk menyampaikan ke kami. Kami juga akan salurkan aspirasi mereka sesuai dengan mekanisme kita,” jelasnya.

Mantan Komisioner KPU Kota Singkawang ini juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya menunggu keputusan terkait penetapan DCT perseorangan DPD oleh KPU RI.

“Karena ini merupakan kewenangan dari KPU RI dalam proses penetapan DCT, maka kami tentunya tinggal menunggu hasil dari penetapan dan ketetapan KPU RI,” pungkasnya. (Fai)

Comment