Pontianak    

KPU Kalbar: Penetapan OSO Sebagai DCT DPD Kewenangan KPU RI

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 29 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Ramdan menegaskan penetapan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan DPD RI bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan KPU RI.

Hal ini ditegaskan Ramdan ketika ribuan kader dan simpatisan Partai Hanura menyerbu kantor yang dipimpinnya itu untuk menuntut agar nama OSO dimasukkan sebagai DCT.

“Berkaitan dengan proses mulai dari

pendaftaran hingga penyerahan dukungan itu memang di KPU Provinsi Kalbar. Kemudian,

ada mekanisme dan tahapan berikutnya bahwa pada saat penetapan Daftar Calon

Tetap itu menjadi kewenangan KPU RI,” ujarnya usai audiensi bersama para

petinggi Partai Hanura Kalbar di Aula KPU Kalbar, Jumat (28/12/2018).

Ramdan juga menegaskan bahwa aspirasi yang

disampaikan oleh Hanura Kalbar merupakan hak konstitusional setiap warga

negara. Tentu, aspirasi itu, dipastikannya akan disampaikan kepada KPU RI

selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan penetapan DCT untuk DPD.

“Berkaitan dengan aspirasi itu boleh-boleh saja karena itu merupakan hak konstitusional warga negara. Tentu, aspirasi ini akan kami laporkan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan penetapan DCT untuk DPD. Apa yang disampaikan tadi juga sudah dicatat. Kemudian kami akan buat laporan terhadap aksi yang dilakukan,” tukasnya.

Meski demikian, Ramdan menegaskan menolak ajakan

Hanura untuk menyatakan sikap bersama menuntut KPU RI memasukkan nama OSO

sebagai DCT. Hal itu menurutnya bukan mekanisme dan ranah pihaknya. Jika itu

dilakukan, lanjut Ramdan, tentu akan menimbulkan persepsi yang salah.

“Tidak bisa. Kalau diajak bersama-sama

membuat pernyataan sikap. Itu bukan mekanisme dan bukan ranah kami. Jadi silahkan

mereka dengan mekanismenya untuk menyampaikan ke kami. Kami juga akan salurkan

aspirasi mereka sesuai dengan mekanisme kita,” jelasnya.

Mantan Komisioner KPU Kota Singkawang ini juga

menjelaskan bahwa pihaknya hanya menunggu keputusan terkait penetapan DCT

perseorangan DPD oleh KPU RI.

“Karena ini merupakan kewenangan dari KPU

RI dalam proses penetapan DCT, maka kami tentunya tinggal menunggu hasil dari

penetapan dan ketetapan KPU RI,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Cornelis Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 29 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Hanura Minta KPU Cantumkan OSO di DCT : Kalau Tidak Lebih Baik Jangan Ada Pemilu
Sabtu, 29 Desember 2018

Berita terkait