Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 29 Desember 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Ramdan menegaskan penetapan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan DPD RI bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan KPU RI.
Hal ini ditegaskan Ramdan ketika ribuan kader dan simpatisan Partai Hanura menyerbu kantor yang dipimpinnya itu untuk menuntut agar nama OSO dimasukkan sebagai DCT.
“Berkaitan dengan proses mulai dari
pendaftaran hingga penyerahan dukungan itu memang di KPU Provinsi Kalbar. Kemudian,
ada mekanisme dan tahapan berikutnya bahwa pada saat penetapan Daftar Calon
Tetap itu menjadi kewenangan KPU RI,” ujarnya usai audiensi bersama para
petinggi Partai Hanura Kalbar di Aula KPU Kalbar, Jumat (28/12/2018).
Ramdan juga menegaskan bahwa aspirasi yang
disampaikan oleh Hanura Kalbar merupakan hak konstitusional setiap warga
negara. Tentu, aspirasi itu, dipastikannya akan disampaikan kepada KPU RI
selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan penetapan DCT untuk DPD.
“Berkaitan dengan aspirasi itu boleh-boleh saja karena itu merupakan hak konstitusional warga negara. Tentu, aspirasi ini akan kami laporkan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan penetapan DCT untuk DPD. Apa yang disampaikan tadi juga sudah dicatat. Kemudian kami akan buat laporan terhadap aksi yang dilakukan,” tukasnya.
Meski demikian, Ramdan menegaskan menolak ajakan
Hanura untuk menyatakan sikap bersama menuntut KPU RI memasukkan nama OSO
sebagai DCT. Hal itu menurutnya bukan mekanisme dan ranah pihaknya. Jika itu
dilakukan, lanjut Ramdan, tentu akan menimbulkan persepsi yang salah.
“Tidak bisa. Kalau diajak bersama-sama
membuat pernyataan sikap. Itu bukan mekanisme dan bukan ranah kami. Jadi silahkan
mereka dengan mekanismenya untuk menyampaikan ke kami. Kami juga akan salurkan
aspirasi mereka sesuai dengan mekanisme kita,” jelasnya.
Mantan Komisioner KPU Kota Singkawang ini juga
menjelaskan bahwa pihaknya hanya menunggu keputusan terkait penetapan DCT
perseorangan DPD oleh KPU RI.
“Karena ini merupakan kewenangan dari KPU
RI dalam proses penetapan DCT, maka kami tentunya tinggal menunggu hasil dari
penetapan dan ketetapan KPU RI,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Ramdan menegaskan penetapan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan DPD RI bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan KPU RI.
Hal ini ditegaskan Ramdan ketika ribuan kader dan simpatisan Partai Hanura menyerbu kantor yang dipimpinnya itu untuk menuntut agar nama OSO dimasukkan sebagai DCT.
“Berkaitan dengan proses mulai dari
pendaftaran hingga penyerahan dukungan itu memang di KPU Provinsi Kalbar. Kemudian,
ada mekanisme dan tahapan berikutnya bahwa pada saat penetapan Daftar Calon
Tetap itu menjadi kewenangan KPU RI,” ujarnya usai audiensi bersama para
petinggi Partai Hanura Kalbar di Aula KPU Kalbar, Jumat (28/12/2018).
Ramdan juga menegaskan bahwa aspirasi yang
disampaikan oleh Hanura Kalbar merupakan hak konstitusional setiap warga
negara. Tentu, aspirasi itu, dipastikannya akan disampaikan kepada KPU RI
selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan penetapan DCT untuk DPD.
“Berkaitan dengan aspirasi itu boleh-boleh saja karena itu merupakan hak konstitusional warga negara. Tentu, aspirasi ini akan kami laporkan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan penetapan DCT untuk DPD. Apa yang disampaikan tadi juga sudah dicatat. Kemudian kami akan buat laporan terhadap aksi yang dilakukan,” tukasnya.
Meski demikian, Ramdan menegaskan menolak ajakan
Hanura untuk menyatakan sikap bersama menuntut KPU RI memasukkan nama OSO
sebagai DCT. Hal itu menurutnya bukan mekanisme dan ranah pihaknya. Jika itu
dilakukan, lanjut Ramdan, tentu akan menimbulkan persepsi yang salah.
“Tidak bisa. Kalau diajak bersama-sama
membuat pernyataan sikap. Itu bukan mekanisme dan bukan ranah kami. Jadi silahkan
mereka dengan mekanismenya untuk menyampaikan ke kami. Kami juga akan salurkan
aspirasi mereka sesuai dengan mekanisme kita,” jelasnya.
Mantan Komisioner KPU Kota Singkawang ini juga
menjelaskan bahwa pihaknya hanya menunggu keputusan terkait penetapan DCT
perseorangan DPD oleh KPU RI.
“Karena ini merupakan kewenangan dari KPU
RI dalam proses penetapan DCT, maka kami tentunya tinggal menunggu hasil dari
penetapan dan ketetapan KPU RI,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini